Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR Muchmad Nabil Haroen menilai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021, harus saling menguntungkan antara pekerja dan pengusaha.
"Sebagai anggota Komisi IX, saya terus mendorong agar para pekerja bisa lebih sejahtera, dengan fasilitas kesehatan, peningkatan skill, serta fasilitas gaji yang naik seiring dengan kapasitas individu yang meningkat," kata Nabil kepada wartawan, Jakarta, Selasa (20/10).
Baca: Ust. Ahmad Padli Minta Guraklih Awasi Siluman Pilkada
"Di sisi lain, pengusaha juga perlu mendapatkan iklim usaha yang aman, nyaman, serta didukung karyawan yang produktif serta mendapat jaminan kesehatan yang baik," sambung politikus PDIP itu.
Menurut Nabil, sampai saat ini belum ada ketetapan resmi terkait UMP, di mana batas waktu penetapannya hingga 1 November 2020.
"Proses penetapan UMP juga tidak sederhana, karena terkait dengan hukum sekaligus juga mendengarkan aspirasi dari para pekerja dan pengusaha. Jadi, memang harus win-win solution," papar Nabil.
Nabil pun menyebut, apa yang beredar terkait dengan UMP 2021, sebelum ada penetapan resmi, maka hal tersebut belum bisa dipastikan.
Baca: Calon Bupati Demak Mugiyono Dipecat dari Keanggotaan Partai
"Semuanya bisa berubah dalam hitungan menit, maka lebih baik menunggu proses yang ada," ujar Nabil.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, besaran upah minimum 2021 kemungkinan besar sama dengan tahun 2020.
Ia mengaku, hal itu yang diusulakan oleh Dewan Pengupahan Nasional.