Ikuti Kami

Pengesahan Revisi KUHP Jangan Dilakukan Terburu-buru

Pasal-pasal yang menyangkut soal perempuan dan anak, harus dibedah lagi.

Pengesahan Revisi KUHP Jangan Dilakukan Terburu-buru
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Enny Nurbaningsih (kanan) dan anggota tim pemerintah pembahasan RUU KUHP yang juga pakar hukum Muladi (kiri) mengikuti rapat RUU KUHP dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2).

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Diah Pitaloka menyarankan agar pengesahan Rancangan Undang-Undang Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU RKUHP) tidak dilakukan terburu-buru. Alasannya, karena terdapat poin-poin yang nantinya akan berdampak kurang baik bagi masyarakat terutama bagi kaum perempuan dan anak.

Diah berkata bahwa saat ini masyarakat masih ramai memperbincangkan tentang pasal perzinahan dalam RUU RKUHP dan nyatanya hal ini masih amat bias.

"Kalau nikah siri gimana? Kan tidak tercantum dalam draft norma negara tapi kerangka agama, itu gimana?" ucap Diah saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (14/2).

Diah berkata, pasal tersebut sudah masuk ke dalam ranah moral sedangkan hal itu jarang sekali dibahas secara terbuka. Menurutnya, negara dalam hal ini sudah mulai masuk ke dalam ranah privat.

"(Nikah siri) dihitung perzinaan enggak? Karena itu kan tidak masuk dalam ranah pencatatan negara," ucap Diah.

Sekali lagi Diah menyarankan agar RUU RKUHP terlebih lagi pasal-pasal yang menyangkut soal perempuan dan anak, harus dibedah lagi. Selain itu, Diah juga menyarankan agar dibuka kembali ruang dialog publik untuk membahas hal tersebut.

"Bikin undang-udang itu harus diperhatikan diksi-diksinya, karena konteksnya bisa jadi beda, dampaknya juga. Jangan asal menggampangkan sebuah pasal lah," kata Diah.

Quote