Bogor, Gesuri.id - Pemerintah pusat akhirnya melakukan pembatalan penghapusan tenaga honorer pada 2023.
Keputusan ini diambil karena adanya keberatan dari sejumlah pemerintah daerah (Pemda).
Baca: Tuti Dukung Tenaga Honorer Jadi Pegawai Tetap
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan telah menerima keluhan dari berbagai pihak.
Oleh karena itu, untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah sebetulnya sudah memiliki solusi untuk memfasilitasi Pemda yang keberatan dengan aturan tersebut.
Baca: Ganjar Ajak Semua Pihak Pulihkan Lahan Pertanian
Dia menjelaskan Pemda masih diizinkan untuk mengangkat pegawai honorer dengan catatan hanya sepanjang masa jabatan kepala daerahnya.
"Ini solusi, Kira-kira begitu. Kalau tidak ada solusi marah semua bupati," ujar Azwar, Jumat (16/9).