Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Marinus Gea menegaskan keputusan DPR RI untuk menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan khusus kelas 3 merupakan wujud perlindungan kepada rakyat.
Sebab, Marinus menilai peserta yang menggunakan BPJS kelas 1 dan 2 adalah orang yang tergolong mampu secara ekonomi. Oleh sebab itu, kenaikan iurannya disetujui DPR.
Baca: PDI Perjuangan Soroti Defisit BPJS yang Kian Membengkak
“Sementara yang kelas 3 ini sebagai wujud perlindungan kita kepada rakyat yang memang memiliki kemampuan ekonomi rata-rata. Itu yang kita bela sebagai wakil rakyat. Kita tetap berjuang untuk kepentingan rakyat," tegas Marinus di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9).
Menurut Marinus, kenaikan iuran BPJS kelas 1 dan 2 ke depannya dipergunakan untuk membantu kelas 3. Marinus pun mengajak masyarakat yang mampu secara ekonomi untuk membantu masyarakat yang kurang mampu.
"Ayo kita sama-sama. Mari kita terus membantu rakyat kita yang harus ditolong melalui (BPJS) kelas 3," ajak legislator dari dapil Banten III itu.
Terkait pembayaran iuran BPJS Kesehatan dengan autodebit rekening, ia menanggapi wacana tersebut sangat baik. Menurutnya masyarakat bisa lebih mudah untuk melakukan pembayaran iuran BPJS.
Oleh karena itu, jika kebijakan itu diberlakukan, tidak ada alasan lagi pengguna BPJS untuk tidak membayar iuran.
Baca: Kenaikan Iuran BPJS Picu Bertambahnya Kemiskinan
Ironisnnya selama ini ada perusahaan yang menurunkan informasi gaji pegawainya, sehingga iuran BPJS yang menjadi beban perusahaan menjadi lebih kecil.
“Saya kira itu sangat baik dan tidak merepotkan yang bayar. Sehingga tidak ada alasan tidak punya uang dan tidak cukup gaji. Kita juga mendengar kemarin bahwa banyak perusahaan yang menipu (informasi) gaji dengan menurunkan gajinya, sehingga iuran BPJS yang menjadi beban perusahaan menjadi lebih kecil. Kan tidak fair,” pungkas politisi PDI-Perjuangan ini.