Yogyakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan penyelenggaraan pendidikan di sekolah, pelaksanaan pembelajaran harus dijalankan sesuai konstitusi.
Kalau ada pihak yang melanggar maka harus ada penegakan aturan dan sanksi bagi pelaku.
Secara prinsip, hukum harus ditegakkan. Pemda DIY harus memberikan sanksi tegas atas pelanggaran yang dilakukan.
Baca: Eko Suwanto Ajak Kader Banteng Bahagiakan Hati Rakyat
"Dikpora harus melakukan perbaikan ke dalam dengan serius dan sungguh sungguh, khususnya dalam melakukan pembinaan, monitoring maupun supervisi di sekolah," kata Eko di Yogyakarta, Rabu (10/8).
Eko mengingatkan soal pelaksanaan pasal 29 UUD NRI 1945 secara baik, secara benar di lingkungan sekolah.
Tugas Dikpora melaksanakan UU 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY secara sungguh-sungguh termasuk di lingkungan sekolah khususnya dalam menegakkan mewujudkan Bhinneka Tunggal Ika dan Ketentraman di Sekolah.
"Berkaitan dengan adanya laporan masyarakat, saatnya lakukan evaluasi menyeluruh tatib-tatib di sekolah dan sesuaikan dengan tujuan Keistimewaan DIY," kata Eko.
Baca: Rapidin Instruksikan Kader Banteng Meriahkan HUT ke-77 RI
Eko menambahkan bahwa di tengah suasana peringatan Proklamasi 17 Agustus 1945 dan momentum Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, menjadi penting untuk memperkokoh persatuan bangsa Indonesia dan juga Keistimewaan DIY.
"Dunia pendidikan harus menjadi kawah candradimuka bagi peserta didik guna memperkokoh rasa cinta tanah air dan persatuan Indonesia", ujar Eko Suwanto, Alumni MEP UGM ini.