Ikuti Kami

Perangkat Desa akan Dapatkan Penghasilan Tetap & Tunjangan

Hal lain yang akan diperjuangkan ialah, Perangkat desa akan mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan sesudah penandatanganan MoU

Perangkat Desa akan Dapatkan Penghasilan Tetap & Tunjangan
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) saat melakukan audiensi dengan Komisi II DPR RI - foto: Istimewa

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Endro Suswantoro Yahman meminta agar hak dari perangkat desa harus diperhatikan oleh pemerintah. Sebab, dalam mewujudkan kesejahteraan desa dalam UU Desa harus dilaksanakan.

"Saya ingin bicara mengenai keadilan intensif perangkat desa, ini yang membidangi membina perangkat desa itu betul dibina atau tidak? Terlihat di sini apa saja program pak Jokowi tidak dijalankan dengan baik di sini," kata Politikus PDI Perjuangan itu.

Endro juga berharap Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serius memberikan pembinaan kepada perangkat desa seluruh Indonesia.

Hal itu diutarakan oleh Endro saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (16/4).

"Saya protes terhadap Mendagri terkait pembinaan desa, ini betul-betul dibina atau tidak? Karena pada praktiknya tidak ada pengawasan dan pembinaan yang jelas terhadap perangkat desa yang ada," katanya.

Berikut kesimpulan RDPU Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara bersama Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI):

Perangkat Desa berstatus sebagai bagian dari Pemerintahan Desa. Selain itu, Perangkat Desa juga akan mendapatkan Penghasilan Tetap (SILTAP) dan tunjangan setara dengan ASN golongan II-A dengan memperhatikan masa pengabdian.

Hal lain yang akan diperjuangkan ialah, Perangkat desa akan mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan sesudah penandatanganan MoU antara Kementerian Dalam Negeri dengan institusi BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 8 Mei 2018 yang ditindaklanjuti dalam bentuk perjanjian kerjasama antara Kementerian Dalam Negeri dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Terakhir, Kesepakatan ini sudah terlaksana selambat-lambatnya pada APBN 2019 setelah Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.

Quote