Jakarta, Gesuri.id - DPRD DKI Jakarta telah menerima draft rancangan Perda tentang PSBB dari Pemerintah Provinsi Jakarta pada Senin (21/9).
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi telah mengusulkan rancangan Perda inisiatif legislatif tentang PSBB.
Baca: Prasetyo Minta Anies Tegas Saat Terapkan PSBB
"DPRD akan membuat Perda PSBB melalui jalur inisiatif DPRD DKI Jakarta. Bukan usulan eksekutif," ujarnya, baru-baru ini.
Prasetyo mengatakan aturan yang kuat tentang PSBB sangat penting karena kondisi pandami Covid-19 ini akan berlangsung dalam jangka waktu yang tidak diketahui.
Terlebih, lanjutnya, kondisi pandemi juga sudah dalam keadaan darurat.
Prasetyo menyebutkan dalam Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah diatur jelas mengenai pembentukan Perda berdasarkan inisiatif di luar propemperda karena keadaan luar biasa atau berstatus darurat.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Muhamad Taufik mengatakan, draft raperda PSBB itu diterima oleh Sekretariat Dewan kemudian di laporkan ke Pimpinan DPRD. Hari ini kata dia, Badan Musyawarah DPRD juga sudah menyusun jawdal pembahasan rancangan Perda itu.
Taufik mengatakan, dewan telah sepakat besok akan dilaksanakan rapat paripurna tentang penjelasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang isi rancangan Perda PSBB.
Baca: Prasetyo Minta Anies Tegas ke Perusahaan yang 'Bandel'
"Besok paripurnanya," ujarnya.
Taufik mengaku belum mengetahui pasal-pasal yang akan diatur dalam rancangan Perda PSBB. Menurut dia, rancangan Perda itu tidak akan jauh berbeda dengan Pergub yang telah dikeluarkan DKI dalam menanggulangi pandemi Covid-19.
"Isinya mungkin berkaitan dengan sanksi, biar lebih kuat, kan Perda lebih kuat di banding Pergub," ujarnya.