Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menegaskan pemerintah harus melakukan pembatasan perjalanan dari negara India ke Indonesia hingga situasi pandemi Covid-19 di negara tersebut membaik.
Charles mengaku sangat simpati terhadap peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi di India. Namun, ia menilai pemerintah juga harus melindungi masyarakat Indonesia dari penularan Covid-19.
Baca: Gus Nabil: Jangan Politisasi Kisruh Kamus Sejarah Indonesia
"Dalam hal ini pemerintah harus memberlakukan kebijakan larangan masuk bagi pelaku perjalanan dari wilayah India sampai situasi di India sudah membaik," kata Charles, Jumat (23/4).
Menurut Charles, kebijakan pembatasan perjalanan tersebut dapat dibuat dengan mengecualikan WNI yang hendak pulang dari India. Apabila WNI dari India ingin pulang ke Indonesia, Charles mengatakan, mereka dapat mengikuti protokol kesehatan dan karantina yang ketat. "Kebijakan ini bisa saja dikecualikan bagi WNI yang pulang dari India, dengan mengikuti karantina ketat selama 14 hari," ucapnya. Menurut Charles, angka penularan dan angka kematian Covid-19 harian di India saat ini sudah sangat tinggi dan mengkhawatirkan. Bahkan, menurutnya, pemerintah India juga mulai kewalahan dalam menangani cepatnya laju penyebaran Covid-19 di negara tersebut. "Sistem kesehatan di India pun sudah kewalahan menangani pesatnya laju penyebaran pandemi ini," ujarnya.
Sebelumnya, Indonesia kedatangan 127 Warga Negara Asing (WNA) asal India di tengah lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Negeri Anak Benua itu.
Kasubdit Karantina Kesehatan Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Benget, mengatakan, ratusan WN India tersebut datang menggunakan pesawat charter dari India dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.
"Betul (WNA tiba dari India), mereka melalui Soekarno-Hatta, naik pesawat charter dari India," ujar Benget.
Ia menuturkan, sesuai urat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, ratusan warga negara India itu tak dilarang memasuki kawasan Indonesia sebab memenuhi kriteria WNA yang diperbolehkan karena memiliki kartu izin tinggal terbatas (Kitas).
Baca: Bongkar Kabinet? Presiden Jokowi Sudah Bertemu Megawati
Meski demikian, pengawasan dan perkembangan terus dilakukan Kemenkes terhadap WN India tersebut guna memastikan mereka yang tiba bebas virus corona.
WNA India itu dikarantina selama lima hari dan melakukan pemeriksaan swab polymerase chain reaction (PCR) 2 kali yakni pada hari saat tiba di hotel dan di hari kelima. Kemudian, 127 WN India itu juga tidak diperkenankan keluar dari kamar hotel selama masa karantina. Dilansir dari kompascom.