Jakarta, Gesuri.id - Hasto Kristiyanto & Tim Penasihat Hukum akan menyampaikan nota keberatan (eksepsi) terhadap Dakwaan KPK.
“Ya, hari ini akan disampaikan 2 dokumen eksepsi, pak Hasto juga menyampaikan sendiri eksepsinya dan kemudian dilanjutkan Tim Penasihat Hukum”, ujar Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah.
Eksepsi pribadi Hasto Kristiyanto setebal 25 halaman akan menguraikan bagaimana operasi politik dilakukan terhadap dirinya hingga duduk di kursi terdakwa hari ini. Sedangkan Eksepsi Tim Penasihat Hukum setebal 130 halaman akan disampaikan secara bergantian oleh para Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pagi ini.
Baca: Ganjar Pranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional
“Kami berharap tahapan hari ini tidak saja bisa memberikan keadilan untuk Pak Hasto, tetapi juga menjadi bagian penting dari sejarah penegakan hukum di Indonesia”, terang Febri.
Anggota Kuasa Hukum lainnya, Maqdir Ismail, menambahkan begini.
“Eksepsi ini merupakan bentuk perlawanan secara hukum yang dilakukan oleh PDI Perjuangan sebagai penegasan sikap penolakan terhadap segala upaya pembungkaman demokrasi yang mendompleng dan mengatas namakan pemberantasan korupsi”, kata Maqdir Ismail, Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto.
Pada Eksepsi Tim Penasihat Hukum, akan diuraikan lebih terang benderang sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan secara kasar oleh Penyidik KPK. Mulai dari tidak sahnya penyidikan, sejumlah tindakan yg melanggar KUHAP & prinsip due process of law, pelanggaran HAM tersangka, hingga empat uraian dakwaan KPK yang bersifat kabur, serta kekeliruan penerapan pasal obstruction of justice.
Kuasa hukum lainnya, Alvon Kurnia Palma, menjelaskan bahwa sebagian Eksepsi mau tidak mau harus menyinggung beberapa bagian pokok perkara.
Menurut Alvins, hal ini penting disampaikan untuk menunjukkan tuduhan terhadap pak Hasto dibangun atas bukti-bukti yang rapuh. Salah satu indikasinya adalah penggunaan keterangan 13 orang Penyidik/Penyelidik KPK yang menangani perkara ini.
Baca: Ganjar Beberkan Penyebab Kenapa PDI Perjuangan Baru
“Penggunaan keterangan pihak yang menangani perkara sebagai bukti untuk menjerat pak Hasto sungguh sangat keterlaluan. Ini melanggar KUHAP, tidak sesuai dengan Putusan MK, dan praktik kasar seperti ini juga sudah pernah dipersoalkan hingga pertimbangan hakim di sebuah Putusan Mahkamah Agung di tahun 2010. Pada dasarnya, Penyidik/Penyelidik seharusnya tidak bisa jadi saksi sejak di Penyidikan dan kemudian dijadikan bukti di sidang karena konflik kepentingan. Kenapa? Karena di satu sisi Penyidik memiliki kepentingan agar perkara ini terbukti hingga di sidang sehingga keterangannya akan menyudutkan Terdakwa, di sisi lain pihak yang dibutuhkan sebagai saksi adalah orang yang benar-benar diberikan secara bebas, netral, objektif dan jujur,” urai Alvons.
Febri Diansyah mengatakan, penyampaian eksepsi ini, sekeras dan setajam apapun materinya tentu saja tetap dalam koridor sikap Kami menghargai pelaksanaan tugas JPU KPK dan penghormatan sepenuhnya terhadap Yang Mulia Majelis Hakim.
“Kita semua berharap persidangan dan keputusan nanti benar-benar lahir dari hati dan pikiran yang jernih, tanpa intervensi pihak manapun serta tentu saja bisa memberikan keadilan bagi semua pihak,” pungkas Febri.