Makassar, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjanjikan pelayanan dokumen kependudukan seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Akta Kematian bisa selesai dalam satu jam.
"Sekarang sudah ada perintah presiden, saya sudah mengeluarkan Permendagri tiga hari yang lalu, pelayanan masyarakat, e-KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian itu bisa satu jam selesai," kata Tjahjo usai melantik Soni Sumarsono sebagai Pejabat Gubernur Sulawesi Selatan di Makassar, Senin (9/4).
Tjahjo menambahkan, penyelesaian dokumen kependudukan tersebut selesai dalam satu jam kecuali jika ada gangguan listrik, antrean yang panjang, atau ada gangguan komputer.
Baca: Sebentar Lagi, Urus Dokumen Hanya Sejam
"Kalau ada gangguan itu kita maklum, tapi prinsipnya satu jam selesai, kami mempraktikan sendiri di Cilegon yang lalu itu hanya 10 menit bisa selesai," ujar politisi senior PDI Perjuangan ini.
Percepatan pelayanan dokumen kependudukan tersebut, menurut Tjahjo, dilakukan untuk mengejar target capaian perekaman e-KTP hingga seratus persen.
Tjahjo mengatakan, saat ini perekaman e-KTP-e sudah mencapai 97,6 persen, dari sekitar 180 juta penduduk.
Untuk memenuhi target 100 persen tersebut, Tjahjo menambahkan, akan tergantung pada kemauan semua pihak, tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat.
Baca: Tjahjo Tegaskan Kabar 72 Juta e-KTP Hilang Adalah Hoax
Ia juga berharap pemerintah daerah terus berperan aktif, minimal memastikan bahwa nama yang sudah terdata masih hidup, sudah meninggal, atau pindah rumah.
"Kita juga minta kepala daerah menambah petugasnya, kalau blangko, semua cukup, tinggal kemauan daerah kalau habis blangkonya bisa kontak ke pusat," pungkasnya.