Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Abidin Fikri menanggapi terbitnya Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Abidin mengatakan, Perpres penggunaan TKA akan tetap memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri dengan tetap mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang ada.
Baca: Presiden Jokowi Ingin Semua Perizinan Disederhanakan
"Jadi tetap ada larangan TKA itu menduduki jabatan-jabatan tertentu sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 42 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-jabatan tertentu yang dilarang diduduki tenaga kerja asing," ucap Abidin, Selasa (17/4).
Selain UU tersebut, Abidin mengatakan ada beberapa keputusan menteri yang membatasi jabatan-jabatan apa saja yang bisa dan tidak diduduki oleh tenaga kerja asing seperti yang tertuang dalam Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA ini juga mewajibkan pemberi kerja melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia
"Dan dengan Perpres ini juga membuka kesempatan bagi tenaga kerja dalam negeri untuk menjadi pendamping TKA yang dipekerjakan dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian," jelasnya.
Lebih lanjut Abidin menegaskan bahwa Perpres penggunaan TKA sama sekali tidak dimaksudkan untuk mempermudah tenaga kerja asing bekerja di Indonesia.
"Justru ini maksudnya untuk mengatur izin penggunaan TKA agar tercipta kepastian hukum. Juga untuk mengendalikan dan mencegah TKA ilegal masuk ke dalam negeri," tandasnya.
Terkahir, politisi PDI Perjuangan ini mengatakan tujuan dari Perpres penggunaan TKA bertujuan untuk transfer ilmu pengetahuan dan teknologi serta mendorong rasa optimisme dan rasa percaya diri bagi bangsa Indonesia agar dapat maju dan sejajar dengan bangsa-bangsa lain.