Ikuti Kami

Pipik Taufik Ismail Sebarluaskan Perda Nomor 22 Tentang Desa Wisata di Kabupaten Purwakarta

Pipik menekankan pentingnya menggali potensi desa wisata di wilayah kabupaten Purwakarta.

Pipik Taufik Ismail Sebarluaskan Perda Nomor 22 Tentang Desa Wisata di Kabupaten Purwakarta
Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan Pipik Taufik Ismail S.sos.MM, lakukan penyebaran informasi mengenai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata di Desa Wanakerta RT 09 di kediamannya PLT ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta, H.Entis Sutisna SH.MH.MM

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan Pipik Taufik Ismail S.sos.MM, lakukan penyebaran informasi mengenai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata di Desa Wanakerta RT 09 di kediamannya PLT ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta, H.Entis Sutisna SH.MH.MM

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya peraturan tersebut serta bisa meningkatkan pendapatan dengan potensi wisata yang ada di Desa-desa.

“Ini baru pertama kali saya turun langsung ke masyarakat di wilayah Kabupaten Purwakarta, untuk menyebarluaskan Perda ini, dan kita ada dua agenda untuk bertatap muka dengan masyarakat, yang pertama adalah reses yaitu masyarakat yang menyampaikan aspirasinya kepada kami selaku anggota dewan, yang ke dua adalah kami anggota dewan yang menyampaikan atau menyebarluaskan Perda kepada masyarakat,” kata, Pipik, pada Minggu (16/2/2025).

Untuk penyebaran Perda Ini Pipik menjelaskan bahwa banyak masyarakat di desa yang tidak mengetahui tentang peraturan desa wisata ini.

“Kami ingin memastikan masyarakat tahu bahwa ada beberapa peraturan daerah yang perlu dipahami, termasuk Peraturan Desa Wisata ini,” ujarnya.

Pipik menekankan pentingnya menggali potensi desa wisata di wilayah kabupaten Purwakarta.

”Seperti di Plered contohnya, disana banyak keramik hasil kerajinan itu bisa dibuat Desa wisata, dan didesa Wanakerta ini banyak pabrik-pabrik, bisa kita jadikan Desa wisata dengan tema Industri, nah Perda ini adalah dasar peraturannya untuk dijadikan sebagai daya tarik wisata dan menghasilkan pendapatan ekonomi,” jelasnya

“Kami mencari dan menggali potensi desa wisata yang ada di desa-desa, dan harus menyiapkan pasar untuk desawisata,” tambahnya.

Dan jangan lupa pentingnya persiapan sumber daya manusia (SDM) untuk mengelola desa wisata yang akan dibangun.

“Pihak pemerintah desa harus menyiapkan beberapa SDM sebagai pengurus atau pengelola desa wisata yang akan dibuat,” tegasnya.

Dengan penyebaran informasi ini, diharapkan masyarakat desa dan aparatur pemerintahan yang hadir pada hari ini dapat memahami dan memanfaatkan peraturan desa wisata untuk meningkatkan kesejahteraan warga.

“Kegiatan ini juga merupakan langkah awal dalam menggali dan mengembangkan potensi wisata di Desa,” pungkasnya.

Sumber: gayabekasi.id

Quote