Karawang, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PDI Perjuangan, Pipik Taufik Ismail, S.Sos., MM melaksanakan sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 2 Tahun 2022 tentang desa wisata di Kecamatan Cilebar, Sabtu (19/10).
Hadir dalam penyebarluasan perda tersebut, camat Kecamatan Cilebar, kepala desa pusakajaya selatan, tokoh masyarakat, pemuka agama dan tokoh pemuda.
Dalam sosper perdana nya tersebut, legislator dapil jabar X (Karawang dan Purwakarta) Pipik Taufik Ismail menyosialisasikan Perda nomor 2 tentang desa wisata.
Kecamatan Cilebar memiliki potensi wisata yang sangat beragam terutama di desa pusakajaya selatan.
Potensi wisata di desa pusakajaya selatan meliputi wisata pantai, wisata hutan mangrove, wisata kuliner, perikanan dan pertambakan.
Dalam pemaparan nya, Kang Pipik (sapaan akrab) mengatakan, dengan adanya Perda nomor 2 tentang desa wisata ini diharapkan dapat memberikan ruang terhadap pemerintah daerah dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan tempat wisata.
" Kegiatan penyebarluasan perda wisata ini bertujuan agar masyarakat mengetahui dan mengenal desa wisata dari mulai potensi-potensi yang ada di desa nya." Kata pipik.
Pipik menambahkan dengan adanya desa wisata banyak memberi keuntungan bagi desa, salah satunya yaitu dapat mensejahterakan masyarakat dalam segi perekonomian.
Tentunya dengan adanya sosialisasi ini dirinya berharap masyarakat bisa mengetahui aturan main ketika desanya ingin dijadikan desa wisata.