Jakarta, Gesuri.id – Anggota Komisi B fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gilbert Simanjuntak mengatakan tidak ada aturan sesuai UU kapan waktu pengumuman nama Penjabat (Pj) Gubernur.
Baca: Isu Jadi Cawapres Prabowo, Said: Jokowi Tak Serendah Itu!
Diketahui, beberapa Pj Gubernur yang telah dilantik, dilakukan pengumuman selang beberapa hari sebelum pelantikan.
“Mengamati hal ini, untuk kondisi Jakarta saat ini, dirasa perlu pengumuman nama disebutkan lebih awal,” kata Gilbert Simanjuntak melalui rilis yang diterima gesuri.id, Kamis (29/9).
Menurutnya, pertimbangan yang dipikirkan adalah kondisi pemerintahan terkini di Jakarta dengan banyaknya keputusan strategis menjelang akhir jabatan Gubernur Anies Baswedan.
Baca: Hasto Benarkan Kepentingan AS Picu Keretakan Mega-SBY
"Berbagai keputusan itu diambil di saat-saat akhir jabatan Gubernur sekarang dan penyesuaian lebih awal seluruh pihak akan Penjabat, bukan setelah tanggal 16 Oktober dilantik,” lanjut anggota komisi B tersebut.
Ia menambahkan suasana pemerintahan akan lebih jelas bila sudah jelas nama Penjabat Gubernur, juga kinerja akan lebih optimal bila waktu penyesuaian dipersingkat.