Ikuti Kami

PKS Tak Layak Ajukan RUU Ketahanan Keluarga

PKS dan para kadernya tak punya kapabilitas mengusulkan RUU yang mengatur rumah tangga.

PKS Tak Layak Ajukan RUU Ketahanan Keluarga
Sekjen Satu Pena, Kanti W Janis. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Gesuri.id - Sekjen Satu Pena, Kanti W Janis menyatakan pendapatnya tentang RUU Ketahanan Keluarga dan pengusulnya di DPR-RI.

Baca: DPR Siap Bersinergi dengan DIY Perkuat Ketahanan Keluarga

Kanti, yang juga anggota Balitbang PDI Perjuangan ini, mengungkapkan bahwa RUU Ketahanan Keluarga diusulkan salah satunya oleh  anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiyani. 

Netty merupakan istri dari mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ahmad Heryawan atau Aher. 

"RUU Ketahanan Keluarga diusulkan oleh fraksi PKS, istrinya Aher, mantan gubernur Jawa Barat, yang prestasinya adalah membuat Citarum jadi sungai terkotor di dunia," ujar Kanti di akun Facebooknya,  baru-baru ini. 

Jadi, Aher di mata Kanti adalah mantan gubernur Jawa Barat yang prestasinya  membuat Citarum jadi sungai terkotor di dunia. 

Hal itu menunjukkan bahwa PKS dan para kadernya memang tak punya kapabilitas untuk mengusulkan RUU yang mengatur rumah tangga atau ranah privat di negeri ini. Sebab, untuk membumikan budaya bersih di daerah yang dipimpinnya saja tak mampu. 

"Budaya sederhana seperti buang sampah aja nggak bisa sosialisasiin, mau ngatur rumah tangga orang lain. Ini RUU sangat redundant, buang-buang anggaran negara," tegas Kanti. 

Seperti diketahui, draft RUU Ketahanan Keluarga kini sedang menuai polemik di kalangan publik. Ada poin-poin dalam draft RUU itu yang dinilai terlalu jauh masuk dalam ranah privat warga dan rumah tangga. 

Baca: Asep Dorong Perda Ketahanan Keluarga

Salah satu poin itu adalah larangan bagi seseorang untuk mendonorkan sperma atau ovum guna keperluan mendapatkan keturunan. Hal ini berlaku untuk yang sukarela maupun yang komersial.

Poin lainnya adalah larangan bagi setiap orang untuk melakukan surogasi. Surogasi' adalah praktik sewa-menyewa rahim secara komersial atau pinjam-meminjam rahim secara sukarela yang dilakukan oleh seorang individu atau lembaga atau jaringan terorganisasi untuk keperluan memperoleh keturunan.

Quote