Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Pandjaitan meminta kepolisian untuk membuat aturan yang jelas dan tegas untuk menuntaskan masalah aksi arogansi yang kerap terjadi di jalanan, salah satunya yang baru saja terjadi pengendara Fortuner mengamuk di Jalan Senopati, Jakarta Selatan.
Baca: Pacul ke Fahri Hamzah: Republik Ini Sudah Gaduh dari Dulu
"Jadi harusnya kepada reserse maupun lantas, ya harus ada buat aturan-aturan yang jelas dari Kapolres, Kapolda mungkin juga Kapolri, supaya kita juga berusaha untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian," kata Trimedya Pandjaitan kepada wartawan, Senin (13/2).
Trimedya mengatakan saat ini masyarakat masih memandang polisi semena-mena dalam menangani kasus semacam ini. Bahkan polisi dinilai tidak tegas karena tidak memberikan efek jera.
"Yang jelas pertama tindakan yang diambil oleh kepolisian membuat masyarakat kurang simpati ya, ada orang sudah melakukan pelanggaran seperti itu tidak ada sanksi yang jelas. Dan orang itu (pengendara Fortuner) diperiksa dan dikeluarkan. Ancaman hukumannya dianggap tidak memenuhi," ujarnya.
"Sebenarnya yang sekarang harus dilakukan adalah soal efek jera. Perilaku pengendara seperti itu kan nggak baik. Supaya efek jera ada, soal ancaman hukuman itu kan kalau ditahan harus 5 tahun, tapi kalau 2 tahun tidak ada larangan kan untuk ditahan. Itu kan kewenangan subjektif dan objektif dari aparat penegak hukum menahan itu," sambungnya.
Baca: Ichsan Soelistio Soroti KPK Tahu Tukang Cukur Enembe
Lebih lanjut, Trimedya menyebut pengendara masih banyak yang mudah emosi di jalanan karena aturannya yang dinilai tidak memberikan efek jera.
"Jadi kalau mau menjadi efek jera, sehingga semua orang tidak gampang emosi, ya orang tahu lah orang berkendara ditabrak atau menabrak, ya kan," ujarnya.