Ikuti Kami

“Political Will” Petinggi Aceh Dipertanyakan

"Political Will" Petinggi Aceh dalam hal kelangsungan penegakan Syariat Islam di Aceh khususnya Simeulue.

“Political Will” Petinggi Aceh Dipertanyakan
Kader DPC PDI Perjuangan Simeulue, Aceh.

Simeulue, Gesuri.id - DPC PDI Perjuangan Simeulue mempertanyakan Political Will Petinggi Aceh dalam hal kelangsungan penegakan Syariat Islam di Aceh khususnya Simeulue.

Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPC PDI Perjuangan Simeulue Hardani mengatakan, dengan tidak adanya kepastian hukum secara Syariat Islam terhadap laporan Video Amoral Bupati Simeulue, Erli Hasim, ke Wilayahtul Hisbah Provinsi Aceh pada September 2019, kini telah menimbulkan dampak buruk yang luas.

Baca: Produk Asli Aceh Tengah Diminta Didaftarkan ke HAKI

Menurutnya, kondisi di kehidupan sehari-hari masyarakat khususnya di Simeulue sudah banyak yang mengabaikan tentang pentingnya menjalankan Syariat Islam secara Kaffa. 

"Bahkan mirisnya ada potensi yang sudah ingin menolak bahkan mendorong dihapuskannya hukum Syariat Islam yang sangat agung itu," kata Hardi, Sabtu (18/1). 

Ia mengungkapkan, semua orang masih belum lupa atas ucapan salah seorang pemuda Desa Lafakha, Kecamatan Alafan Kabupaten Simeulue Kadri Amin pada awal  2020 yang mengidekan Syari'at Islam di Simeulue di cabut, di buka Bar, di buka Diskotik dan Simeulue dijadikan daerah lokalisasi berkelas dunia.

"Ini indikasi negatif dan fakta di dunia maya banyak yang seakan mengaminkan," sebutanya. 

Meski sesugguhnya ucapan Kadri Amin itu adalah bahasa kekecewaan atas perilaku yang menjadikan Hukum Islam/Hukum Allah sebagai dagelan atau mainan saja untuk memuaskan syahwat, birahi politik oknum pejabat tertentu. 

Sementara diketahui Syariat Islam adalah salah satu keniscayaan, bagian dari ke- Istimewaan Aceh yang diperjuangkan dengan berdarah darah bahkan dengan puluhan ribu korbannya nyawa oleh para Indatu, (red-Bangsa Aceh).

PDI Perjuangan Simeulue menilai Video Amoral Bupati Simeulue Erli Hasim, cukup jelas dan terang. "Andaikan itupun fitnah dalam Syariat Islam yang memfitnah harus dicambuk. Pelapor (red-Kadri Amin) sudah menyatakan kesiapannya sebagaimana dipulikasi sejumlah media.

"Penyelesaian dalam Hukum Islam/Hukum Jinayah itu cukup adil. Ketika yang melaporkan mefitnah maka yang melapor dikenal hukum cambuk. Dengan begitu kepastian hukum dalam Islam itu sangat jelas," sebut Hardani.

Nah, untuk persoalan ini Kajimat selaku Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Simeulue bidang Politik meminta Political Wil dari Petinggi Bangsa Aceh, Gubernur dan paling khusus kepada Wali Nanggroe Aceh yang di Pemulia Wali Nanggroe Aceh Darussalam, Malik Mahmud Al-Haytar. 

Baca: PDI Perjuangan Mantap Usung Isu Lingkungan & Pangan

Dimana beberapa waktu Wali Nanggroe berjanji akan menuntaskan kasus itu bahkan Ia sendiri yang akan membawa kasus ke Presiden Jokowi bila tak tuntas di Aceh.

 "Sejauh ini PDI Perjuangan Simeulue masih sangat yakin akan kredibilitas Wali Naggroe dan juga sejumlah pejabat di Aceh soal komitmen menegakkan Syariat Islam," tukasnya.

Quote