Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat didampingi kuasa hukumnya dari Law Firm Henry Yosodiningrat & Partners menyambangi Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/11).
Kedatangan Henry untuk meminta polisi menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Laporan dimaksud bernomor LP/529/1/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 31 Januari 2017.
Baca: Kapitra: Pulangnya Rizieq, Perlu Jiwa Besar Demi Kerukunan
"Hari Rabu (11/11) bapak Henry Yosodiningrat selaku pelapor ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan proses laporan polisi no. 529 tahun 2017 Dit. Reskrimsus PMJ," kata Jack Boyd Lapian lewat pesan tertulis, Selasa (10/11).
Jack Boyd Lapian juga menautkan surat permohonan Henry kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana.
Dalam surat itu terdapat empat poin pembahasan, diantaranya;
1. Bahwa pada tanggal 31 Januari 2017, saya telah membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya, yang pada pokoknya melaporkan seorang yang bernama Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq karena saya duga telah melakukan Tindak Pidana Mencemarkan nama baik serta kehormatan saya sebagaimana saya uraikan dalam Surat Laporan Polisi yang telah saya sampaikan di SPKT Polda Metro Jaya.
Baca: Dewi: Rizieq Pulang Artinya Siap Ikuti Proses Hukum
2. Bahwa Laporan Polisi tersebut pada angka 1 di atas, telah diterima dan di Register dengan Nomor : LP/529/l/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 31 Januari 2017.
3. Bahwa Laporan Polisi tersebut pada angka 2 di atas, selama ini tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak berapa lama setelah Sdr. Muhammad Rizieq Shihab saya laporkan, yang bersangkutan berangkat meninggalkan Indonesia dengan alasan menunaikan Ibadah Umroh dan menetap di Arab Saudi selama tidak kurang dari 3,5 Tahun lamanya, dan telah kembali lagi ke Indonesia kemarin pada hari Selasa, 10 November 2020.
4. Bahwa oleh karena yang bersangkutan (Terlapor) telah kembali dan/atau saat ini berada di Indonesia, maka saya mohon kepada Kepolisian Negara Rl, Polda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti dan/atau melakukan Penegakan Hukum sebagaimana mestinya terkait dengan Laporan Polisi tersebut di atas.