Ikuti Kami

Politisi PDI Perjuangan TB Hasanuddin Usul Masa Pensiun TNI hingga 65 Tahun di Jabatan Fungsional Perlu Dikaji Ulang

Jika masa pensiun ingin diperpanjang, sebaiknya tidak lagi ditugaskan menjadi prajurit TNI, tetapi dialihkan untuk mengisi jabatan sipil. 

Politisi PDI Perjuangan TB Hasanuddin Usul Masa Pensiun TNI hingga 65 Tahun di Jabatan Fungsional Perlu Dikaji Ulang
TB Hasanuddin Anggota DPR RI Komisi I

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin menilai, perlu mengkaji ulang terkait masa pensiun prajurit TNI dalam rancangan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI). 

Dalam Pasal 53 ayat (2), draf revisi UU TNI dijelaskan, prajurt TNI yang menduduki jabatan fungsional bisa diperpanjang masa pensiunnya sampai usia 65 tahun. 

Menurut Hasanuddin, jika masa pensiun ingin diperpanjang, sebaiknya tidak lagi ditugaskan menjadi prajurit TNI, tetapi dialihkan untuk mengisi jabatan sipil. 

Misalnya, sebagai pengajar di perguruan tinggi atau peneliti utama di lembaga tertentu.

"Pasal 53 ayat 2, untuk jabatan fungsional sampai usia 65 tahun sebaiknya dipertimbangkan ulang. Bila tenaga prajurit ini masih dibutuhkan, sebaiknya dialihfungsikan menjadi aparatur sipil negara," ujar TB Hasanuddin, Minggu (2/6/2023).

Adapun draf terbaru revisi UU TNI masa usia pensiun perwira diperpanjang semula 58 tahun menjadi 60 tahun.

Dalam Pasal 53 ayat (1) UU TNI akan diubah sebagai berikut, "prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 tahun bagi bintara dan tamtama".

Kemudian, pada ayat (2), khusus jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

RUU TNI juga mengakomodasi perpanjangan masa dinas sebanyak dua kali bagi perwira tinggi (pati) bintang empat.

"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal dua kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," bunyi ayat (3).

Adapun perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama dua tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan presiden.

Quote