Ikuti Kami

Politisi PDI Perjuangan Tolak Uji Kompetensi dan Rotasi/ Mutasi ASN di Lingkungan Pemkab Dairi

Uji kompentensi diselenggarakan BKPSDM Dairi salah satu syarat rotasi dan mutasi ASN.

Politisi PDI Perjuangan Tolak Uji Kompetensi dan Rotasi/ Mutasi ASN di Lingkungan Pemkab Dairi

Jakarta, Gesuri.id - Pimpinan DPRD Kabupaten Dairi menolak uji kompetensi (Ukom) dan rotasi/ mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pratama/ eselon 2 dan eselon 3.

Wakil Ketua DPRD Dairi, Halvensius Tondang, Senin (8/4/2024) lewat telepon mengatakan, uji kompentensi yang diselenggarakan Badan Kepegawaian dan Pemgembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dairi, merupakan salah satu syarat rotasi dan mutasi ASN.

Padahal, katanya, pada saat rapat Badan Anggaran DPRD Dairi dengan eksekutif sudah sepakat tidak memasukkan anggaran kegiatan uji kompetensi dan asesmen di APBD Dairi Tahun Anggaran 2024. Memang ada usulan dari pihak eksekutif.

"Sesuai kesepakatan antara DPRD Dairi dengan eksekutif tidak memasukkan anggaran uji kompetensi dan asesmen pada APBD 2024, dan 6 dari 7 fraksi dairi menolak dimasukkan anggaran kegiatan itu. Dan buktinya ada notulen rapat," ucap Halvensius politisi PDI Perjuangan tersebut.

Kemudian, sesuai hasil evaluasi gubernur terkait APBD 2024, kegiatan tersebut juga tidak ada. Ternyata, mereka mengganti nomenklatur kegiatan tersebut menjadi Pembinaan ASN, dengan anggaran sekitar Rp 500 juta. Anggaran itulah yang digunakan untuk uji kompetensi. Kemudian, uji kompetensi itu sudah dilaksanakan akhir Maret lalu.

Katanya, Uji kompetensi tersebut, tidak memenuhi aturan yang ada serta tanpa persetujuan anggaran dari DPRD Dairi. Oleh karena itu, pimpinan DPRD Dairi sudah bersepakat menolak uji kompetensi dan rotasi/ mutasi eselon 2 dan 3, mengingat masa akhir jabatan bupati juga akan berakhir.

Apalagi setelah keluar Surat Kementerian Dalam Negeri No: 100.2.1.3/1575/SJ, perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian.

"Kami sudah menyurati Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dengan nomor 172/DPRD/2024, DPRD Dairi, untuk meminta KASN meninjau ulang kegiatan uji kompetensi yang telah dilaksanakan pihak Pemkab Dairi, beberapa waktu lalu," pungkasnya.

Sumber

Quote