Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan tindakan yang diperlihatkan Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKS Iskan Qolba Lubis saat walkout (WO) ketika rapat paripurna pengesahan RKUHP, sah-sah saja, tetapi tidak dengan memaksakan kehendak.
Baca: RKUHP Disahkan, Yasonna: Ini Momen Bersejarah
"Ya, sah-sah saja menyampaikan pendapat, pandangan, ya kan, itu sah, tetapi memaksakan kehendak juga tidak sah," kata Yasonna dalam konferensi pers di gedung Nusantara II, Selasa (6/12).
Yasonna menyebut adanya pro dan kontra terkait sebuah keputusan merupakan dinamika demokrasi. Ia lantas menyinggung soal sikap PKS yang sebelumnya menyatakan setuju dengan catatan.
"Itu mekanisme demokrasi, jadi itu sah pendapat beliau. Karena PKS sendiri memang sudah menyampaikan pendapat setuju dengan catatan, catatan itu ada menjadi memori, menjadi catatan pembahasan UU ini ada catatannya," ujar Yasonna.
"Termasuk Demokrat tadi catatannya adalah seperti yang dikatakan itu perlu sosialisasi, perlu kejelasan supaya jangan ada salah tafsir dari penegak hukum nantinya," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis WO saat rapat paripurna pengesahan RKUHP. Iskan mengaku tak setuju dengan 2 pasal yang dianggap masih 'karet'.
"Itu akan mencederai reformasi ya, karena nanti akan menjadi pasal karet. Jadi siapa pun nanti presidennya akan bisa rakyat itu dikriminalisasi ini kan perjuangan pro-demokrasi. Dan itu yang kita tidak setuju, yang paling utama itulah," kata Iskan di depan gedung paripurna, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).
Baca: Puan Harap Yudo Margono Kejar Capaian MEF & Jamin Netralitas
Iskan menyebut tak setuju dengan pengesahan Pasal 240 dan 218 RKUHP. Menurutnya, penerapan pasal tersebut akan membuat masyarakat takut untuk bersuara.