Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth menilai upaya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak cukup hanya membenahi kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat untuk uji emisi. Ia menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta juga melakukan sidak ke sejumlah tempat industri, pelabuhan, perkantoran hingga mal.
Baca Jangan Sembarang Bicara!, Nikolaus Beni: PILHI Harus Tahu Sejarah Kehadiran KPK
Hal itu dikatakannya merespon Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang masih terus melakukan upaya dalam rangka mengatasi polusi udara di Ibu Kota. Di antaranya dengan menggunakan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) dan melakukan uji emisi hingga penilangan.
Kenneth menjelaskan DLH menemukan adanya 10 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara yang belum menggunakan gas. Di sisi lain masih ada 120 manufaktur yang menggunakan batu bara. Menurutnya hal itu perlu segera dibenahi.
Pria yang akrab disapa Bang Kent itu pun meminta DLH bisa menjadi leading sektor dan proaktif mendatangi sejumlah tempat-tempat industri, perkantoran, dan mal di wilayah DKI Jakarta. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka harus diberikan sanksi tegas.
"Dinas LH harus berani sidak ke tempat industri, perkantoran, pelabuhan hingga mal di Jakarta, periksa secara menyeluruh. Jangan kita bekerja secara sporadis tanpa ada target yang jelas, kalau kita ingin membenahi masalah polusi harus sampai ke akar-akarnya, baru bisa di bilang kita kerja benar, sidak ke wilayah industri, cek truk angkutan mereka kemudian mobil operasionalnya baru merambat ke kendaraan pribadi, karena saya menilai pencemaran udara dari kendaraan pribadi ini tidak terlalu signifikan ya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (25/8/2023).
"Jika memang ditemukan adanya pelanggaran seperti cerobong gas buang industri, Dinas LH harus bertindak tegas seperti dilakukan denda administratif hingga pencabutan izin operasi, agar bisa membuat jera serta memperingatkan industri-industri lainnya," imbuhnya.
Dia menekankan sidak DLH ke Industri hingga mal harus dibarengi dengan uji emisi kendaraan pribadi. Dalam hal ini, DLH harus berkolaborasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk memberikan sanksi terhadap pengendara yang melanggar emisi selain denda.
"Jadi sanksinya selain denda, kendaraan yang terkena tilang setelah itu dibuat rekomendasi tidak boleh lagi beroperasi di jalan raya, bisa juga dengan cara tidak bisa lagi memperpanjang STNK-nya. pokoknya harus berani melakukan langkah represif untuk pemberian sanksi agar ada efek jera, kalau tidak diberikan sanksi tegas ya sama aja bohong, masalah akan berputar putar saja seperti lingkaran setan. Kemudian truk-truk angkutan barang, ekspedisi, industri, truk tronton yang berplat B atau plat daerah yang masuk Jakarta, bus, serta kendaraan teknis sejumlah dinas yang tidak memenuhi emisi, apakah sudah dicek dan diawasi dengan ketat?," katanya.
"Kemudian untuk jadwal tilang emisi, seharusnya tidak perlu ada pemberitahuan, lakukan saja dengan secara acak supaya pelanggar tidak bisa menghindar, kalau ada pemberitahuan gak ada gunanya dong dilakukan tilang emisi. Harus ada terobosan yang komprehensif dan berani, supaya masalah polusi ini cepat selesai," beber Kent.
Tak hanya itu, dia juga mengimbau seluruh kendaraan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar melakukan pemeriksaan emisi secara berkala. Hal ini mengingat adanya temuan sejumlah truk dengan kondisi tidak layak untuk jalan, seperti di DLH, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan dan Dinas Sumber Daya Air.
"Truk-truk operasional SKPD agar seluruhnya juga harus dilakukan uji emisi, harus diperketat pengawasannya, kalau memang tak layak ya harus diberikan rekomendasi tidak layak jalan. Karena banyak sekali truk-truk dinas yang tidak layak jalan dan lolos dari pengawasan. Seperti kendaraan truk sampah, mobil damkar, truk operasional pengangkut lumpur dan kendaraan teknis dinas lainnya yang asap knalpotnya hitam sekali. Jangan seperti peribahasa gajah di pelupuk mata tidak terlihat, semut di seberang pantai nampak jelas, kita wajib berbenah dari dalam dulu," terangnya.
Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu menambahkan dalam mengatasi polusi buruk di Jakarta tidak bisa dilakukan sendiri. Melainkan perlu sinergi antar lembaga yang ada.
Apalagi buruknya kualitas di ibu kota disebabkan oleh banyak faktor. Mulai dari jumlah kendaraan yang semakin hari semakin bertambah, aktivitas industri, debu jalanan, pembuangan sampah rumah tangga, serta pekerjaan konstruksi bangunan.
"Pemprov DKI harus mengatasi masalah polusi secara mikro, kita lakukan secara parsial bersama beberapa lembaga, dan untuk makro nya bisa berkolaborasi dengan kementerian, seperti melakukan pengecekan terhadap PLTU, serta aktivitas industri," sambung Kent.
Oleh karena itu, Kepala BAGUNA (Badan Penanggulangan Bencana) DPD PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta ini meminta masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi masalah polusi udara di Jakarta.
Baca: SMRC: Ganjar Pranowo Duduki Puncak Elektabilitas Bakal Calon Presiden Terpopuler
"Saya minta seluruh elemen masyarakat harus mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi polusi buruk di Jakarta, agar generasi anak dan cucu kita dapat menghirup udara yang baik dan sehat. Karena polusi udara dapat meningkatkan risiko penyakit jangka panjang, jadi kita juga harus tertib dan taat aturan, belum lagi fenomena El Nino yang memicu terjadinya kondisi kekeringan untuk wilayah Indonesia secara umum. Kita harus paham betul permasalahan ini dan harus saling mendukung," tuturnya.
Di samping itu, dia juga mewanti-wanti pelaku usaha akan bahaya polusi. Dia pun meminta masyarakat agar melapor jika menemukan industri yang melakukan pencemaran udara.
"Karena masalah ini akan berdampak ke kita semua," pungkasnya.