Jakarta, Gesuri.id - Komitmen partai pendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Gerindra dalam menentukan posisi wakil gubernur.
Pasalnya selama 10 bulan, DKI Jakarta tidak memiliki wakil gubernur.
Baca: HUT ke-492 DKI Jakarta, Mendagri Sindir Kosongnya Wagub
"Kuncinya adalah partai pengusung," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (24/6).
Meskipun demikian sambung Tjahjo, tidak ada batasan waktu dalam pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur.
Sementara berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pengisian kursi wagub dapat dilakukan jika masa jabatan gubernur dan wakil gubernur lebih dari 18 bulan.
Mantan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan ini menyarankan, partai pengusung segera berkomunikasi dengan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Setelah itu, keduanya mendesak DPRD DKI memutuskan dua nama calon wakil gubernur DKI Jakarta yang telah diusulkan.
"Kata Pak gubernur sekarang bolanya ada di DPRD. Tinggal kapan memutuskan untuk diparipurnakan dan diputuskan siapa calon wagub yang mendampingi Pak gubernur sekarang," ujarnya.
Apabila satu nama calon wakil gubernur DKI Jakarta telah diputuskan, maka sebaiknya segera diserahkan ke Kemendagri.
Baca: Mendagri: Sandiaga Sebaiknya Tak Kembali Jadi Wagub DKI
Tjahjo memastikan, pihaknya langsung memproses penetapan calon wakil gubernur DKI Jakarta tersebut untuk kemudian diteruskan ke Presiden.
"Yang penting political will saja lah dari partai pengusung dan gubernur. Kan DPRD tinggal menerima dan menjadwalkan saja," pungkasnya.