Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tegas menegakkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Baca: Video HUT Partai Komunis China, Apa Salah Ucapkan Selamat?
"Kami mendukung diberlakukannya PPKM Darurat ini di Jakarta dengan berbagai aturan seperti penutupan mal hingga penyekatan pintu keluar-masuk Jakarta dengan tujuan menekan angka COVID-19. Tapi Pelaksanaan PPKM Darurat kali ini harus benar-benar tegas dan jelas," kata Kenneth dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (4/7).
Politisi PDIP yang akrab disapa Kent tersebut meminta Pemprov DKI Jakarta lebih tegas menerapkan aturan PPKM Darurat dan pemberlakuan sanksi terhadap para pelanggar agar pelaksanaan kebijakan tersebut bisa berjalan secara efektif, dan efisien dalam pencegahan penyebaran virus COVID-19.
"Karena menurut saya kebijakan ini harus dilakukan hanya sekali saja di Jakarta hingga tanggal 20 Juli 2021. Diharapkan tidak berlanjut ke PPKM Darurat tahap 2 karena dikhawatirkan Jika terjadi pengulangan PPKM Darurat lagi bisa mengakibatkan perekonomian di Ibukota menjadi kolaps," tutur Kent.
Jika dilakukan dengan berulang, lanjut dia, akan ada efek domino yang akan bisa mengakibatkan banyak pengusaha merugi, serta banyak sekali karyawan yang akan dirumahkan jika tempat kerjanya ditutup.
"Semua pengusaha dan karyawan otomatis akan teriak, jika PPKM Darurat kali ini dilakukan tidak serius dan arahnya pasti akan dilanjutkan ke PPKM Darurat Tahap 2 dan sampai selanjutnya, ini akan berdampak besar. Karenanya saya berharap agar PPKM Darurat kali ini harus dilaksanakan secara tegas terukur agar penyebaran COVID-19 di Jakarta bisa diredam secara cepat dan efektif sehingga efek domino bisa terhindari," tutur Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta ini.
Lebih lanjut, Kent meminta pemerintah termasuk Pemprov DKI, harus menutup seluruh bandara dan pelabuhan di wilayah Jakarta dengan tujuan supaya tidak ada turis yang datang hingga jangka waktu PPKM Darurat ini selesai.
"Menurut saya tidak ada gunanya, jika pemerintah melakukan penutupan dan pengetatan dimana-mana, tetapi pintu masuk Internasional tidak di awasi. Musti di ingat bahwa varian delta (baru) ini salah satu faktor penyebabnya adalah lonjakan turis dari India yang datang membawa virus tersebut masuk ke negara kita pada saat PSBB di terapkan, kita lengah di titik ini dan kali ini harus menjadi bahan perhatian khusus di wilayah ini," ucap Kent.
Kent juga berharap Gubernur Anies Baswedan agar bisa memberikan perintah yang jelas dan dengan bahasa yang mudah dimengerti jajaran anak buahnya sehingga bisa bekerja secara maksimal dan bisa mendapatkan hasil yang memuaskan.
Dalam pemberlakuan PPKM Darurat ini, kata Kent, warga harus dipaksa disiplin 100 persen, dan hal itu akan bisa berjalan jika Pemprov DKI bisa tegas dan tanpa "tebang pilih" menjalankannya, karena tidak hanya cukup diberikan imbauan saja tanpa pemberian tindakan tegas dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini.
"Bisa berlakukan juga sanksi pidana jikalau ada pelanggaran dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini, agar para pelanggar jera dan tidak kembali mengulangi perbuatannya," ucapnya.
Selain itu, dia juga menilai untuk menyukseskan PPKM Darurat ini, Pemprov DKI juga diharapkan bisa memberikan bentuk kepedulian kepada masyarakat berupa bantuan sosial dan subsidi gaji bagi para karyawan yang terdampak.
Baca: PDI Perjuangan Minta Pemerintah Lobi Saudi Soal Repatriasi
"Berikan juga bantuan kepada masyarakat lewat bansos, dan subsidi gaji yang harus bisa mencukupi kebutuhannya pada saat tempat kerjanya mengalami penutupan. Untuk bantuan para pengusaha bisa diberikan dalam bentuk stimulus bantuan pembebasan pajak. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar bisa membuat masyarakat tenang dan nyaman serta untuk mencegah masyarakat berkeliaran di luar rumah," ucap Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta itu menambahkan.
PPKM Darurat diberlakukan pemerintah di Pulau Jawa dan Bali dengan DKI Jakarta jadi salah satu lokasi pemberlakuannya dengan periode 3-20 Juli 2021.
Hampir semua sektor tidak diperbolehkan beroperasi dalam masa PPKM Darurat ini, terkecuali sektor esensial dan kritikal. (antara)