Klaten, Gesuri.id - Berbarengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro nomor 443.29/125 tertanggal 15 Juni 2021, Bupati Klaten Sri Mulyani langsung menginstruksikan jajarannya untuk mengambil langkah tegas dan terukur untuk mengendalikan penambahan kasus COVID-19 dalam dua pekan terakhir.
"Mengingat perkembangan penambahan kasus COVID-19 di Kabupaten Klaten dan upaya pengendaliannya, saya memerintahkan kepada jajaran organisasi perangkat daerah untuk meningkatkan protokol kesehatan secara ketat di lingkungan kantor masing-masing. Jangan lagi muncul klaster kantor dan perilaku ASN perlu diperhatikan," katanya.
Baca: Rahmad Minta Pemerintah Tarik "Rem Darurat"
Instruksi kedua semua obyek wisata di Klaten ditutup dan jangan dibiarkan adanya kerumunan di lokasi wisata.
Terkait penegakan kepatuhan masyarakat, instruksi ketiga, Bupati Sri Mulyani minta kepada Satpol PP bekerja sama dengan TNI Polri untuk terus beroperasi menegakkan protokol kesehatan.
"Petugas jangan kendur. Instruksi keempat untuk hajatan-hajatan yang ada di masyarakat untuk dipantau. Ketentuan-ketentuan yang sudah ada untuk dipatuhi dan protokol kesehatan harus dilakukan secara betul, termasuk toko dan swalayan," tegasnya.
Bupati Klaten kembali mengingatkan adanya penambahan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Klaten dan grafiknya terus menaik, sehingga jajaran pemerintah dan warga harus lebih waspada.
"Pemerintah akan terus melakukan yang terbaik untuk melindungi rakyat. Tapi warga juga harus patuh akan protokol kesehatan. Itu kuncinya," katanya.
Baca: Penanganan Covid-19 DKI Paling Buruk, Anies Tidak Jelas!
Terhitung sampai Jumat (18/6), data COVID-19 di Kabupaten Klaten terdapat 125 kasus terkontaminasi positif dan 34 orang dinyatakan sembuh.
Sementara jumlah kumulatif yang terpapar COVID-19 di Kabupaten Klaten menjadi 10.203 kasus dan 8.765 lainya dinyatakan sembuh, sementara pasien yang menjalani perawatan atau isolasi mandiri masih berjumlah 791 orang dan 647 jiwa meninggal dunia.