Ikuti Kami

Praktisi Hukum: Itikad Tak Baik KPK dalam Menunda Praperadilan Hasto

Tunda Praperadilan Sekjen PDI Perjuangan, Petrus Selestinus: Melawan Prinsip Pradilan yang Cepat dan Sederhana.

Praktisi Hukum: Itikad Tak Baik KPK dalam Menunda Praperadilan Hasto
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Jakarta, Gesuri.id - Pakar hukum kawakan, Petrus Selestinus, menilai ada kejanggalan yang tidak pantas dalam penundaan sidang Praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terhadap penetapan tersangka oleh KPK.

Sidang yang sejatinya akan digelar PN Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin, 3 Maret 2025, terpaksa diundur lantaran pihak KPK selaku Termohon tidak hadir dengan berbagai alasan.

Baca: Ganjar Ingatkan Presiden Prabowo Untuk Berhati-hati

"Sikap KPK yang sering menunda sidang PRAPERADILAN di mana KPK selalu sebagai pihak TERMOHON (yang digugat), jelas menunjukan arogansi KPK," kata Petrus menjawab pertanyaan awak media, Selasa (4/3/2025).

Bukan hanya arogan, Petrus juga menyebut KPK sepertinya punya itikad tidak baik terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

"Sikap KPK yang demikian (menunda praperadilan) terkandung itikad tidak baik dengan tujuan menyepelekam prinpsip persidangan Praperadilan yang bersifat cepat, yaitu hanya 1 minggu harus sudah diputus," tegas Petrus.

Salah satu aktivis kawakan itu menilai, KPK seharusnya menyadari prinsip persidangan Praperadilan harus memenuhi prinsip peradilan yang cepat dan sederhana, serta memiliki kewajiban hukum untuk dijalankan.

"Praperadilan itu bukan hanya soal pronsip keadilan yang cepat dan sederhana, akan tetapi lebih dari pada itu ada hal-hal yang lebih substantif yaitu perlindungan terhadap HAM Pemohon, dalam hal ini Hasto Kristiyanto yang wajib hukumnya dilindungi oleh KPK," tegas Petrus.

Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029

Terkait penahanan Hasto dan proses penahanan yang telah dijalankan oleh KPK, Petrus mengingatkan bahwa ada pasal 5 dan pasal 7 KUHAP yang mengandung kewajiban bagi penyidik untuk bersikap dengan penuh tanggungjawab.

"Harus disadari bahwa pasal 5 dan pasal 7 KUHAP itu ada frasa yang menegaskan bahwa penyidik harus melakukan tindakan lain yang menurut hukum yang bertanggung jawab. Artinya antara lain wajib menjunjung tinggi HAM dan perbuatan lain yang secara layak dan patut secara kemanusiaan," tandas Petrus.

Quote