Ikuti Kami

Pramono Anung: IPK Tetap Jadi Syarat Penerimaan KJMU

Pramono: Tidak perlu pakai evaluasi setiap tahun, IPK-nya, yang penting memenuhi syarat untuk sampai selesai.

Pramono Anung: IPK Tetap Jadi Syarat Penerimaan KJMU
Gubernur Jakarta Pramono Anung saat memberikan keterangan pada awak media di Balai Kota Jakarta, Kamis (20/3/2025). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

Jakarta, Gesuri.id - Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tetap menjadi syarat untuk menerima dana bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang tahun ini.

"Tidak perlu pakai evaluasi setiap tahun, IPK-nya, yang penting memenuhi syarat untuk sampai selesai. IPK-nya harus memenuhi syarat," kata dia di Balai Kota Jakarta, Kamis (20/3).

Pramono mengatakan bahwa menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jakarta menjamin anak-anak di Jakarta mendapatkan pendidikan bahkan melanjutkan sampai mendapatkan gelar doktor.

"Kami dorong KJMU. Supaya dari warga yang kurang beruntung itu kalau anaknya pintar, baik, IPK-nya hanya sebagai cara untuk dia bisa melanjutkan S1 sampai S3, maka Pemprov akan memberikan jaminan," kata dia.

Adapun terkait penerima, kata Pram, jumlahnya akan menjadi sekitar 20.000 orang pada tahun depan atau bertambah sekitar 15.000 orang dibandingkan tahun 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan Jakarta, Sarjoko menambahkan, evaluasi terhadap penerima tetap dilakukan untuk memastikan dana diterima mereka yang berhak.

Dinas Pendidikan Jakarta tetap akan melakukan evaluasi terhadap penerima untuk memastikan mereka memenuhi syarat. Syarat IPK penerima KJMU, yakni 3,0 untuk program studi sosial, dan 2,75 untuk program studi eksakta.

"Evaluasi tetap, tapi proses pendaftarannya hanya sekali. Dulu kan setiap semester dilakukan pembaruan pendaftaran kembali. Misalnya pada semester tertentu mereka tidak memenuhi syarat ya kami drop," katanya.

KJMU merupakan program bantuan biaya pendidikan mahasiswa yang dibiayai dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta.

Penerima bantuan ini antara lain mahasiswa berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi, memiliki potensi akademik yang baik, dan pengajuan bantuan harus dilakukan paling lama pada semester dua.

Besaran dana yang diterima mahasiswa penerima manfaat KJMU sebesar Rp9 juta per semester.

Quote