Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah Provinsi DKJ segera menggratiskan layanan transportasi umum seperti Moda Raya Terpadu (mass rapid transit/MRT), Lintas Rel Terpadu (light rail transit/LRT) hingga Transjakarta untuk 15 golongan masyarakat.
“Kemarin, dalam rapat saya dan Pak Wagub sudah memutuskan untuk 15 golongan itu subsidinya, kita setujui angkanya,” kata Gubernur DKJ Pramono Anung Wibowo di Balai Kota Jakarta, Senin (21/4).
Dengan demikian, katanya, Pemprov DKJ akan segera memutuskan kapan layanan LRT, MRT dan Transjakarta atau Transjabodetabek digratiskan untuk 15 golongan itu.
Adapun 15 golongan tersebut meliputi:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKJ dan pensiunannya
2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKJ
3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
7. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu.
8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek)
9. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
10. Veteran Republik Indonesia
11. Penyandang disabilitas
12. Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun.
13. Pengurus masjid (marbot)
14. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo menjelaskan, layanan gratis transportasi umum khusus 15 golongan ini direncanakan akan berlaku mulai akhir Mei 2025.
Namun, Syafrin belum menyebut detail tanggal.
“Target kami, sebagaimana program ‘Quick Wins’ Pak Gubernur dan Pak Wagub, 100 hari kerja beliau. Ini pada akhir Mei 2025 akan operasional untuk tarif 15 golongan gratis MRT dan LRT. Itu dibutuhkan lebih kurang (biaya subsidi) Rp59,1 miliar untuk dua moda MRT dan LRT,” jelas Syafrin.
Prosedur gratis
Ia menjelaskan, untuk golongan pertama hingga keenam, caranya menggunakan Jakcard Combo yang diterbitkan oleh Bank DKI.
Untuk pendaftaran, silakan menghubungi Bank DKI dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan pasfoto.
Kemudian, untuk golongan ketujuh hingga 15, dapat menggunakan TJ Card yang diterbitkan oleh PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).
Pendaftarannya secara daring melalui situs resmi Kartu Layanan Gratis Transjakarta dengan mengisi biodata dan mengunggah dokumen seperti KTP, KK, pasfoto dan dokumen pendukung lainnya sesuai kategori.