Ikuti Kami

Pramono Harap Penyesuaian 'Tipping Fee' untuk Kelola Sampah Lebih Baik

Tarif tipping yang ada di Jakarta 13,5 dolar AS per ton yang dinilai masih terlalu rendah untuk mendorong pembangunan fasilitas insinerator.

Pramono Harap Penyesuaian 'Tipping Fee' untuk Kelola Sampah Lebih Baik
Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (19/3/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

Jakarta, Gesuri.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo berharap adanya penyesuaian tipping fee (biaya yang dibayarkan untuk membuang sampah di tempat pembuangan akhir) sehingga investor tertarik membangun tungku (insinerator) sebagai salah satu upaya mengelola sampah.

Saat ini, tarif tipping yang ada di Jakarta 13,5 dolar AS per ton yang dinilai masih terlalu rendah untuk mendorong pembangunan fasilitas insinerator.

“Ternyata tetap nggak ada yang berani untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan insinerator,” kata Pramono saat dijumpai di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Rabu (19/3).

Pramono optimistis jika dilakukan penyesuaian harga yang diatur secara bersama-sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa menjadi solusi persoalan sampah bukan hanya di Jakarta, tetapi juga di seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah akan mendukung pembangunan PLTSa untuk mengatasi isu sampah nasional.

Secara khusus dia menyoroti pemerintah tengah mendorong pembangunan PLTSa salah satunya dengan melebur tiga Peraturan Presiden (Perpres) menjadi satu aturan terkait pengelolaan sampah dengan elektrifikasi.

Langkah itu dilakukan mengingat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 dicanangkan pembangunan PTLSa di 12 kota dan baru dua beroperasi yaitu PLTSa Benowo di Surabaya, Jawa Timur dan PLTSa Putri Cempo di Solo, Jawa Tengah.

"Jadi satu Perpres nanti cukup izin dari Kementerian ESDM yang disederhanakan. Dari Dirjen Energi Baru Terbarukan. Disederhanakan. Langsung ke PLN, pengusaha tidak perlu urusan dengan pemerintah daerah lagi, dengan DPRD, tidak perlu urusan dengan Menteri Keuangan, cukup izin dari ESDM langsung kontrak dengan PLN," katanya.

Pemerintah juga tengah mendorong penggunaan RDF atau penggunaan sampah sebagai bahan bakar alternatif untuk digunakan dalam industri semen dan baja.

Quote