Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meyakini jabatan Wali Kota dan Bupati di Jakarta akan tetap ada.
Baca: Puji PDIP Pindah Lokasi HUT, Relawan Jangan Manuver
Hal itu dikatakan Prasetyo untuk menanggapi wacana penghapusan jabatan tersebut yang diungkap Kepala Bappenas RI Suharso Monoarfa saat menemui Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada Kamis (24/11).
“Kalau menurut saya sih Wali Kota dan Bupati tetap masih ada,” ujar Prasetyo di DPRD DKI Jakarta pada Selasa (29/11).
Politisi PDI Perjuangan itu menyatakan, bakal mengkaji terlebih dahulu regulasi perundang-undangan yang mengatur hal tersebut.
Pasalnya, kata Pras, DPRD DKI Jakarta belum menemui turunan regulasi dari UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang mengatur bahwa Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi IKN baru menggantikan DKI Jakarta.
“Ya nanti kami lihat perundang-undangannya, kami belum dapat turunannya dari DPR kan. Ya pasti nanti akan dikirim ke kami, karena kami kan perpindahan, karena keputusannya. Apakah putusannya itu nanti dapat ada wali kota, bupati atau tidaknya kan kita lihat nanti,” kata Pras.
Seperti diketahui, Jakarta diwacanakan tidak memiliki jabatan Wali Kota dan Bupati setelah tidak menyandang sebagai IKN.
Karena itu, pengelolaan pemerintahan sepenuhnya langsung ditangani Gubernur.
Baca: Sekjen Hasto Ungkap Larangan Menpora Pakai GBK untuk HUT
Hal itu disampaikan Kepala Bappenas setelah bertemu dengan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat pada Kamis (24/11).
“Jadi sistem pemerintahan ke depan Jakarta tetap seperti hari ini, sebuah provinsi yang dikepalai oleh seorang Gubernur dan kemudian tidak perlu ada Bupati atau Wali Kota,” kata Suharso.