Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan harus dibuat sebuah Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan Covid-19.
Ia juga menilai Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penanggulangan Covid-19 tidaklah cukup.
"Dengan adanya Perda ini, ada suatu kekuatan hukum, kalau Pergub saja gak cukup," ujar Prasetyo saat ditemui di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (23/9).
Baca: Perda PSBB Lewat Jalur Inisiatif DPRD, Bukan Eksekutif
Prasetyo mengatakan dengan adanya Perda, aparat penegak hukum di lapangan juga bisa lebih tegas.
Begitu pula, ungkapnya, dengan sanksi yang diberikan akan mengikat.
Menurut Pras, hal ini akan berdampak kepada kesadaran warga dalam mematuhi aturan dan menerapkan protokol kesehatan.
Prasetyo juga mencontohkan saat ini masih ada warga yang melanggar bahkan abai untuk menerapkan protokol kesehatan, karena regulasi yang ada saat ini ternyata belum membuat efek jera bagi masyarakat.
"Dengan adanya perda ini akan memberikan efek jera, sekarang mari bersama-sama untuk menerapkan protokol kesehatan yang sebelum tidak makai masker sekarang pakai masker," ujarnya.
Dalam kesempatan itu Prasetyo juga meminta Pemerintah DKI untuk meningkatkan pengawasan di lapangan, agar pelaksaan Perda penanggulangan Covid-19 berjalan efektif.
Selain itu kata Prasetyo, kondisi pandemi Jakarta saat ini kembali tinggi dan mengkhawatirkan, karena terjadi penambahan kasus positif baru yang tinggi.
Baca: Prasetyo Minta Anies Tegas Saat Terapkan PSBB
Padahal sebelumnya pandemi Covid-19 di Jakarta mulai bisa dikendalikan.
Prasetyo menambahkan untuk pembahasan rancangan Perda Penanggulangan Covid 19 akan dilanjutkan dengan tanggapan fraksi dalam rapat paripurna pekan depan.
"Kemudian akan dilimpahkan ke Badan Pemebentukan Perda DPRD DKI untuk dibahas dan disusun menjadi perda," pungkasnya.