Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menegaskan tidak ada kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta.
Bahkan menurut Prasetyo yang beredar di sosial media sama sekali tidak benar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.
"Untuk diketahui, setiap kenaikan Gaji dan Tunjangan wajib dipayungi oleh Perubahan PP (Peraturan Pemerintah) 18 Tahun 2018 ttg Hak Keuangan Anggota DPRD dan Pergub (Peraturan Gubernur) tentang hal tersebut." Kata Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/12).
Baca: Prasetyo: Penanggulangan Covid-19 Tak Cukup Hanya Pergub
Sampai saat ini sambung Prasetyo tidak ada perubahan sama sekali tentang perubahan payung hukum tersebut.
Lebih lanjut Prasetyo menegaskan secara keras bahwa hasil RKT (Rencana Kerja Tahunan) yang beredar sama sekali tidak benar, justru pihak yg menyebarkan dapat dipastikan melakukan pembohongan publik. Buktinya adalah lembaran yg beredar bukan berbentuk format keuangan pemerintahan.
"Selama bertahun-tahun rapat pembahasan di Pansus RKT tidak pernah menetapkan dan memutuskan tentang angka-angka besaran biaya/belanja." Papar politisi PDI Perjuangan ini.
Adapun yg mengalami perubahan adalah kegiatan anggota DPRD sebagaimana yang telah berlaku selama ini dengan bentuk turun ke masyarakat. Seperti kegiatan Reses Serap Aspirasi, Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda), Sosialisasi Rancangan Perda, dan Sosialisasi Pilar Kebangsaan.
Baca: Prasetyo Ingatkan Bansos 2,5 Juta KK Harus Tepat Sasaran
"Setiap kegiatan tersebut bukan dikelola oleh anggota DPRD, namun dikelola oleh penyelenggara yg didampingi Staf PNS Setwan (Sekretariat Dewan)." Ujarnya.
"Saya tegaskan kembali bahwa tidak benar ada kenaikkan gaji dan tunjangan yang dianggap netizen (warganet, red) sebagai upaya memperkaya diri" tegas Prasetyo.
Praseto juga menekankan kegiatan turun ke masyarakat justru sebagai bentuk kepedulian Anggota DPRD dalam masa pandemi COVID-19.