Ikuti Kami

Presiden Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan RKUHP

Keputusan itu dia ambil setelah mencermati masukan-masukan dari beberapa kalangan.

Presiden Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan RKUHP
Presiden Joko Widodo menyampaikan sikap tentang rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019). Presiden meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahan RKUHP dan mengkaji ulang sejumlah 14 pasal dalam RKUHP yang rencananya akan disahkan pada 24 September 2019.

Jakarta, Gesuri.id - Presiden RI, Joko Widodo meminta Dewan Perwakilan Rakyat untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Keputusan itu dia ambil setelah mencermati masukan-masukan dari beberapa kalangan.

Baca: Pilkada Balikpapan, Safaruddin Siap Turun Gunung

"Saya terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP secara seksama. Dan setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang keberatan dengan substansi-substansi RUU KUHP, masih ada materi butuh pendalaman lebih lanjut," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan, Jumat (20/9).

Untuk itu, Jokowi memerintahakan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikapnya kepada DPR RI.

"Saya perintahkan Menkum HAM untuk sampaikan sikap ini pada DPR, yaitu agar pengesahan ruu KUHP ditunda. Dan pengesahan tidak dilakukan DPR periode ini," tegasnya.

Jokowi berharap DPR memiliki sikap yang sama, sehingga pembahasan RUU KUHP dilanjutan pada masa jabatan DPR RI periode 2019-2024

"Saya perintahkan Menkum HAM kembali jaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan untuk menyempurnkan RUU KUHP yang ada," katanya.

Lebih lanjut, Jokowi mengaku sudah melihat materi RKUHP dan mendapati kurang lebih 14 pasal yang dinilai substansial. Untuk selanjutnya, dia mengatakan akan berkomunikasi dengan DPR dan masyarakat.

"Saya lihat materi yang ada, substansi yang ada kurang lebih 14 pasal. Nanti ini yang akan kami komunikasikan, baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi yang ada," ujar Jokowi.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI dan pemerintah telah menyapakati Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk disahkan pada saat rapat paripurna. 

Baca: Jokowi Urutan ke-16 The Wolrd 's 500 Most Influental Muslim

Keputusan itu diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I RKUHP di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pusat, Rabu (18/9/2019). Hadir sebagai perwakilan dari pemerintah yaitu Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Rencananya, pengesahan RUU KUHP oleh DPR dijadwalkan digelar pada tanggal 24 September 2019.

Quote