Ikuti Kami

Presiden Jokowi Setujui Dewan Pengawas KPK, Asal...

Presiden Jokowi menganggap setiap lembaga memerlukan pengawasan.

Presiden Jokowi Setujui Dewan Pengawas KPK, Asal...
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko (kiri) dan Mensesneg Pratikno (kanan) menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Presiden menyatakan mendukung sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK diantaranya kewenangan menerbitkan SP3, pembentukan Dewan Pengawas KPK dari unsur akademisi atau aktivis anti korupsi yang akan diangkat langsung oleh presiden, ijin penyadapan dari dewan pengawas internal KPK serta status pegawai KPK sebag

Jakarta, Gesuri.id - Presiden RI, Joko Widodo menyetujui dibentuknya dewan pengawas untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Presiden Jokowi menganggap setiap lembaga memerlukan pengawasan.

Baca: Tender Stadion BMW Janggal, Ima: Libatkan KPK

"Perihal keberadaan dewan pengawas. Ini memang perlu, karena semua lembaga negara, Presiden, MA, DPR, bekerja dalam prinsip check and balances. Saling mengawasi," ungkap Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9).

Presiden Jokowi mengatakan keberadaan dewan pengawas dibutuhkan untuk meminimalisir penyalahgunaan kewenangan. Dia lantas mencontohkan dirinya sebagai presiden juga diawasi oleh DPR dan diperiksa oleh BPK.

"Jadi kalau ada dewan pengawas saya kira itu sesuatu yang juga wajar. Dalam proses tata kelola yang baik," kata Presiden.

Namun, kata Presiden, dewan pengawas harus berada di internal KPK untuk menjaga independensi lembaga antirasuah. Karenanya, dia menyarakankan agar agar anggota dewan pengawas harus berasal dari tokoh masyarakat, akademisi, maupun pegiat antikorupsi.

"Bukan dari politis, Bukan dari birokrat ataupun dari aparat penegak hukum aktif," tegas Jokowi.

Kemudian, kata Jokowi, pengangkatan anggota dewan pengawas ini dilakukan oleh Presiden dan dijaring melalui panitia seleksi. 

"Saya ingin memastikan, tersedia waktu transisi yang memadai untuk menjamin KPK tetap menjalankan kewenangannya sebelum terbentuknya Dewan Pengawas," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam dokumen pandangan dan pendapat presiden yang dibacakan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly saat rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/9), terdapat tiga poin penting yang menjadi pertimbangan.

Salah satunya mengenai pengangkatan dewan pengawas KPK yang menjadi kewenangan presiden.

Baca: Revisi UU Lemahkan KPK? Mana Buktinya

"Pemerintah berpandangan bahwa pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas merupakan kewenangan Presiden," ujar Yasonna.

Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir waktu dalam proses penentuan dalam pengangkatannya.
 

Quote