Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo menegur para menteri yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program biodiesel 20% (B20).
"Berkaitan dengan program B20 saya nanti minta laporan, harus dipastikan eksekusinya di lapangan," kata Presiden saat membuka sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/10).
Baca: Presiden Jokowi Apresiasi Suksesnya Tiga Acara Internasional
Presiden Jokowi mengungkapkan, teguran yang dilontarkan bermaksud agar menteri terkait bisa memberikan laporan atas pelaksanaan B20 kepada dirinya. Apalagi, Presiden mengaku dirinya mendengar bahwa implementasi program tersebut belum berjalan lancar, terutama terkait pasokan CPO (Crude Palm Oil).
"Saya mendengar ada masalah pasokan dari CPO-nya di lapangan, saya nanti minta laporan mengenai hal ini," ujar dia.
Kebijakan B20 yang dimaksud adalah kebijakan pencampuran 20% bahan bakar menggunakan biodiesel. Seperti diketahui, Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden No.66/2018 Perubahan Kedua Atas Perpres No.61/2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Sebagaimana diketahui, pemerintah juga akan memberikan sanksi berupa denda kepada badan usaha, baik badan usaha bahan bakar minyak (BU BBM) dan badan usaha bahan bakar nabati (BU BBN) yang tidak menyalurkan B20. Saat ini, potensi denda yang tercatat pemerintah sebesar Rp 270 miliar.
Baca: Presiden Minta Peningkatan Edukasi Kesiagaan Bencana
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (9/10).
"Kemarin waktu di Menko terakhir, itu potensi baru temuan awal yang harus dibuktikan kurang lebih Rp 270 miliar," kata Rida.