Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo menilai tindakan pelaku teror di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur adalah tindakan pengecut dan tidak beradab.
“Ini adalah tindakan pengecut dan tidak beradab, kita akan lawan terorisme, kita akan basmi terorisme sampai ke akar-akarnya.” Kata Presiden di Jakarta, Senin (14/5).
Baca: Presiden: Kita Harus Bersatu Lawan Terorisme
Untuk Itu Presiden memerintahkan Kapolri Jendral Tito Karnavian untuk segera bertindak untuk menghentikan aksi terror yang meresahkan masyarakat.
“Saya perintahkan ke Kapolri untuk tegas tanpa kompromi dalam melakukan tindakan di lapangan, untuk menghentikan aksi teroris” kata Presiden.
Tidak Hanya Itu, Presiden juga meminta ke DPRI RI dan Kementerian terkait untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Terorisme (RUU Terorisme). Padahal pemerintah telah mengajukannya sejak Februari 2016.
“Saya meminta DPR dan Kementerian terkait untuk menyelesaikan UU tindak pidana terorisme yang kita ajukan februari 2016 untuk diselesaikan pada masa sidang berikut 18 mei, “ papar Presiden.
Karena menurut Presiden Jokowi, dengan adanya RUU tersebut upaya penanggulangan upaya tidakan terror dapat dicegah.
“Ini adalah payung hukum yang penting untuk aparat dalam mencegah aksi tersebut. “ tegas Presiden.
Baca: Presiden Jokowi Minta Penyuluh Agama Tumbuhkan Optimisme
Jika permintaan tersebut belum dilaksanakan, Presiden Jokowi akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undah-Undang (Perppu) terkait terorisme.
“Kalau belum segera diselesaikan saya akan keluarkan Perppu” tegas Presiden.