Ikuti Kami

Presiden Pertimbangkan Desakan Mahasiswa Soal Perppu UU KPK

Presiden Jokowi mengaku mendapat banyak masukan saat menggelar pertemuan dengan beberapa tokoh di Istana Kepresidenan.

Presiden Pertimbangkan Desakan Mahasiswa Soal Perppu UU KPK
Presiden Joko Widodo (tengah) memberikan pernyataan usai pertemuan dengan sejumlah tokoh dan budayawan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019). Presiden menyatakan akan mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK.

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo mulai mempertimbangan tuntutan mahasiswa dan masyarakat terkait pembatalan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR. Banyak sekali masukkan yang diberikan kepada kita, utamanya memang masukkan itu berupa penerbitan Perppu. Tentu saja ini akan kita segera hitung, kalkulasi," ujar Presiden Jokowi di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/9).

Baca: RKUHP & Revisi UU KPK: Semua Akan "Indah Pada Waktunya"

Presiden Jokowi mengatakan masih perlu mempertimbangkan perlunya menerbitkan Perppu terkait UU KPK untuk nanti diputuskan dan disampaikan kepada para tokoh senior.

"Nanti setelah kita putuskan akan juga kita sampaikan kepada pra senior dan guru-guru saya yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi.

Lebih lanjut, Presiden Jokowi mengaku mendapat banyak masukan saat menggelar pertemuan dengan beberapa tokoh di Istana Kepresidenan sore ini. Adapun masukan yang diberikan berkaitan dengan pentingnya menerbitkan Perppu.

"Tadi banyak masukkan dari para tokoh mengenai pentingnya diterbitkannya Perppu. Nanti akan kita kalkulasi, akan kita hitung, akan kita pertimbangkan, terutama dari sisi politiknya," ujarnya.

Saat didesak kapan Perppu UU KPK akan diterbitkan, Jokowi tak menjawab tegas. Dia hanya mengatakan akan diterbitkan secepatnya..

"Secepat-cepatnya dalam waktu sesingkat-singkatnya," kata Jokowi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menolak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait revisi UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat Rapat Paripurna, Selasa (17/9) lalu.

"Enggak ada (Perppu)," ujar Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9).

Untuk diketahui, ada tujuh tuntutan dari mahasiswa dan beberapa elemen masyarakat yang mereka suarakan melalui aksi demo besar-besaran yang berlangsung serempak di beberapa kota di Indonesia. Salah satunya membatalkan revisi UU KPK.

Quote