Ikuti Kami

Program PTSL Tak Kunjung Selesai, Endro Sambangi BPN Kota Bandar Lampung

Sekitar 1400 yang diajukan untuk ikut program PTSL, tersisa sekitar 600an PTSL yang belum diterbitkan sertifikatnya.

Program PTSL Tak Kunjung Selesai, Endro Sambangi BPN Kota Bandar Lampung
Anggota Komisi II DPR RI, Endro S. Yahman.

Lampung, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI, Endro S. Yahman, mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung untuk mempertanyakan terkait sertifikat tanah milik warga melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), yang tak kunjung selesai dari tahun 2019.

"Banyak laporan dari masyarakat Bandar Lampung melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) terkait lamanya penerbitan sertifikat tanah PTSL. Jadi kita, mencocokan atau mengklarifikasi informasi itu, maka saya agendakan khusus untuk datang ke BPN Bandar Lampung. Kita ingin dengar langsung terutama terkait PTSL atau sengketa lahan di Bandar Lampung" katanya.

Endro menambahkan, dari hasil pertemuan dengan BPN diketahui pada awalnya ada sekitar 1400 yang diajukan untuk ikut program PTSL. Namun saat ini tersisa sekitar 600an PTSL yang belum diterbitkan sertifikatnya.

Baca: Banteng Kabupaten Pesawaran Serahkan 40 Nama Bacaleg ke KPU

Menurut Endro, yang belum terbit itu diduga lantaran adanya salah komunikasi, di mana pokmas tidak memperoleh data yang benar dari kepesertaan masyarakat yang sudah diberikan sertifikat tanah tersebut.

"Karena sertifikat itu setelah diterbitkan tidak ke pokmas, tapi harus ke orang yang bersangkutan tidak boleh diwakilkan. Nah ini kan dari pokmas ini yang tidak nyambung atau miskomunikasi," ucapnya.

Namun demikian, kata Endro, terkait sertifikat yang belum diterbitkan ini, pihaknya akan meminta di Kementerian ATR/BPN untuk dianggarkan di 2024.

"Nanti kita mintakan dari Kementerian untuk menyelesaikan PTSL yang belum selesai yaitu ada 600 ini," tuturnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Bandar Lampung Djudjuk Trihandayani menjelaskan, saat ini tersisa 600an PTSL lantaran tidak masuk nominatif.

Tidak masuk nominatif itu, jelas Djudjuk, berarti sudah melampaui target dan tidak bisa diselesaikan karena anggarannya sudah tidak ada.

Baca: Banteng Lampung Siap All Out Menangkan Ganjar Pranowo

"Misalkan satu kelurahan targetnya 50 PTSL, tapi mereka memasukkan 100 sertifikat, maka yang 50 ini tidak terbiayai. Lalu ada juga dari 600 itu yang tanahnya masuk wilayah Lampung Selatan, serta ada yang tumpang tindih. Jadi permasalahannya masing-masing bidang tanah itu berbeda-beda," ucapnya.

Oleh karena itu, pihaknya perlu waktu untuk menyelesaikan persoalan ini karena tidak bisa langsung satu masalah diselesaikan untuk masalah yang lain.

Perlu diinformasikan ke masyarakat bahwa ternyata BPN Kota Bandar Lampung sudah 2 tahun ini ternyata tidak melayani program PTSL, karena tidak diberikan alokasi anggaran untuk itu oleh kementerian ATR/BPN. Jadi yang dikerjakan diluar proram PTSL, yaitu pelayanan lainnya, antara lain K4. K4 dalam istilah pertanahan adalah bidang tanah yang sudah bersertifikat namun belum dipetakan atau dientrikan ke dalam sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP).

Endro S. Yahman minta kepada pokmas, masyarakat kota Bandar lampung pengusul yang ikut program PTSL yang belum keluar sertifikat bisa berkonsultasi di Rumah Aspirasi Endro S. Yahman yang beralamat di Perumnas Way kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Quote