Surabaya, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan yang juga Anggota Komisi B DPRD Surabaya, John Thamrun meminta Pemerintah Kota Surabaya mencari solusi dengan tidak mematikan kondisi perekonomian, menyusul keputusan pemerintah pusat yang akan menerapkan PSSB versi baru pada 11-25 Januari 2021.
"Perlu solusi. Salah satunya Pemkot harus memverifikasi lokasi-lokasi tempat usaha tangguh," kata John Thamrun, Rabu (6/1).
Baca: Djarot: Tudingan PKS Mensos Risma Pencitraan Tidak Tepat!
John menjelaskan Pemkot Surabaya perlu verifikasi ini untuk melihat lokasi-lokasi usaha yang nantinya bisa diterbitkan sertifikasi.
Sertifikasi ini,kata John bisa berupa surat keterangan maupun berbentuk pengesahan lain, yang menjadi tanggung jawab Dinas atau lembaga terkait yang ditunjuk oleh pemerintah.
Ia mencontohkan, beberapa lokasi usaha di Surabaya telah menetapkan protokol kesehatan (Prokes). "Artinya pengusaha ini sudah patuh."
"Namun, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan pembatasan. Mau tidak mau akan mengancam keterpurukan ekonomi lagi di Surabaya," lanjut Politisi PDI Perjuangan ini.
Ia menambahkan beberapa restoran atau tempat usaha juga telah memenuhi standar prokes mulai dari kondisi usaha diruang terbuka, penyediaan fasilitas cuci tangan, pengecekan suhu tubuh dan pelayanan yang memenuhi standar prokes.
Legislator dengan background pengacara ini juga menambahkan, penerbitan sertifikasi harus betul-betul sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan, IDI, maupun standar WHO.
"Ini kan jadi solusi. Supaya ekonomi tidak kembali terpuruk, dan masih bisa berputar kembali," ungkap JT (John Thamrun).
Di berita sebelumnya, pemerintah akan menerapkan pembatasan menyusul jumlah kasus Covid-19 di Indonesia belum juga mereda.
Meski beberapa kali upaya menekan angka sebaran itu dilakukan pemerintah baik pusat hingga daerah.
Program dan sosialisasi 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) nyatanya tidak serta merta menurunkan angka sebaran Covid-19 yang terus bertambah tiap harinya.
Wacana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali digaungkan oleh pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
PSBB itu dikhususkan di wilayah Jawa - Bali dan akan dilaksanakan pada 11 Januari, hingga 25 Januari 2021 nanti.
Baca: Wali Kota Hendi Apresiasi Kemenag Inisiasi Harmony Award
Menanggapi itu, Polrestabes Surabaya melalui Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo memastikan, polisi siap bersinergi dengan pemerintah kota.
Untuk menegakkan aturan pemerintah terkait PSBB di Surabaya khususnya.
"Sama seperti malam tahun baru lalu, kami tentu akan membatasi kegiatan masyarakat di luar jam yang ditentukan oleh pemerintah.
Patroli akan digiatkan dan tindak pidana ringan hingga berat akan kami lakukan sesuai dengan pelanggarannya," tambah Hartoyo, Rabu.
Terpisah, PLT Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menyatakan akan menggelar rapat khusus membahas hal ini.
"Kita akan rapat internal khusus nanti dengan temen-temen Satgas dan Dinas terkait, karena ini akan bicara luas tidak hanya masalah Covid-19, kalau sudah pembatasan 75 persen," kata Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana, Rabu (6/1).
Whisnu memastikan Pemkot akan perlu mengukur kesiapan Surabaya dan segala macam aspeknya secara matang, termasuk aspek ekonomi.
"Nah, yang terdampak ini kan harus kami hitung bagaimana kemampuan Pemkot untuk memberikan bantuan mereka," tambah dia, dilansir dari suryacoid.