Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menilai penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 perlu menjadi perhatian bersama antara DPR RI dan pemerintah,
"Karena hal tersebut akan menjadi salah satu tolok ukur rakyat dalam menilai kinerja program legislasi nasional," kata Puan dalam Pidato Pembukaan Masa Sidang II Tahun Sidang 2021-2022 secara virtual, Senin (1/11).
Dia menjelaskan pelaksanaan fungsi legislasi pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 melanjutkan penyelesaian Prolegnas Prioritas Tahun 2021.
Baca: Puan Tegaskan Komitmen DPR RI Jalankan Empat Fungsi
Menurut dia, sejumlah RUU sedang dalam pembahasan pada pembicaraan tingkat I dan terdapat peraturan pelaksanaan UU yang membutuhkan pembahasan bersama antara DPR RI dan pemerintah.
"Sebuah RUU merupakan upaya dalam pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional untuk dapat menjamin pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia, serta mewujudkan kesejahteraan rakyat berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujarnya.
Karena itu, dia menilai pembentukan UU melalui pembahasan antara DPR RI dan pemerintah agar dapat mengupayakan norma hukum yang selaras dengan Pancasila dan amanat UUD NRI 1945.
Puan mengatakan kebutuhan hukum atas sebuah UU sangat ditentukan oleh tuntutan perkembangan zaman, dinamika politik, sosial, ekonomi, budaya dalam kehidupan berbangsa, dan bernegara.
"DPR RI dan pemerintah dituntut agar dapat membuat norma hukum di dalam UU yang dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional, melindungi seluruh rakyat, memenuhi rasa keadilan, menjamin ketertiban, kepastian hukum, dan mewujudkan kesejahteraan rakyat," katanya.
Menurut dia, dengan memperhatikan perkembangan dalam menyelesaikan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021, maka dalam menyusun Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 perlu dilakukan secara cermat.
Baca: Vita Salurkan 22.500 Bibit Porang di Kabupaten Magelang
Selain itu, dia menilai pembahasan Prolegnas perlu memiliki dasar pertimbangan, tingkat kebutuhan hukum yang tinggi, dan mempertimbangkan mekanisme pembahasan dalam situasi pandemi COVID-19.
"Karena itu pembahasan RUU saat situasi pandemi menjadi tantangan besar bagi DPR RI bersama pemerintah," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa DPR RI tetap memiliki komitmen yang tinggi untuk membahas RUU secara transparan, terbuka terhadap masukan publik, menyerap aspirasi masyarakat, dan dilaksanakan dengan memenuhi tata kelola pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.