Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menilai Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dapat mencegah peristiwa-peristiwa kekerasan terhadap perempuan.
"Melalui RUU TPKS, peristiwa-peristiwa kekerasan terhadap perempuan bisa dicegah. Karena itu, kami di DPR sedang berupaya agar RUU TPKS yang sedang dibahas bisa segera disahkan," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/11).
Baca: Puan Minta Pemerintah Serius Tangani Praktik Kawin Kontrak
Dia mengatakan DPR RI terus berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan melalui berbagai regulasi yang berpihak kepada perempuan.
Menurut dia, salah satu upaya yang dilakukan DPR RI adalah melalui RUU TPKS yang saat ini masih dalam pembahasan.
"Perlindungan terhadap perempuan menjadi salah satu cakupan dalam RUU ini mengingat perempuan menjadi mayoritas korban kekerasan seksual," ujarnya.
Selain itu, Puan juga meminta pemerintah harus bisa mencegah menjamurnya praktik kawin kontrak yang banyak menimbulkan korban dari pihak perempuan.
Baca: Berdayakan Perempuan Jakarta, Pelatihan IKM Digelar
Dia menilai ketegasan dari pemangku kebijakan sangat diharapkan karena masyarakat sudah banyak yang resah dengan maraknya kasus kawin kontrak, khususnya di daerah pedesaan.
"Untuk pencegahan harus dilakukan dari hulu lewat bentuk pengawasan dan pembinaan kepada masyarakat. Sampaikan risiko yang akan dihadapi jika warga hendak melakukan nikah siri kawin kontrak," katanya.