Ikuti Kami

Puan: DPR Sepakati 8 RUU tentang Provinsi Jadi RUU Inisiatif

Tujuan lahirnya RUU Tentang Provinsi sebagai bentuk upaya menata kembali dasar hukum pembentukan provinsi sesuai Pasal 18 Ayat 1 UUD 1945.

Puan: DPR Sepakati 8 RUU tentang Provinsi Jadi RUU Inisiatif
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 yang menyetujui 8 (delapan) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi yang disampaikan oleh Komisi II DPR RI. (istimewa)

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 yang menyetujui 8 (delapan) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi yang disampaikan oleh Komisi II DPR RI. Melalui persidangan tersebut, kedelapan RUU itu disepakati menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.

Baca: Puan: UU Papua Barat Daya Harus Tingkatkan Kesejahteraan

“Sidang dewan yang terhormat, apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Komisi II DPR RI ini dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?” tanya Puan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11). 

Ditanggapi ‘setuju’ oleh para hadirin Rapat Paripurna, Puan memukul palu sidang bahwa keputusan tersebut telah disahkan bersama.

Sebagai informasi, Komisi II DPR RI mengajukan 8 (delapan) RUU tentang Provinsi. Mulai dari, RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, RUU tentang Provinsi Sumatera Selatan, RUU tentang Provinsi Jawa Barat, RUU tentang Provinsi Jawa Tengah, RUU tentang Provinsi Jawa Timur, RUU tentang Provinsi Maluku, RUU tentang Kalimantan Tengah, dan RUU tentang Provinsi Bali.

Perlu diketahui, tujuan lahirnya RUU Tentang Provinsi adalah sebagai bentuk upaya menata kembali dasar hukum pembentukan provinsi yang sesuai dengan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di bawah kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di mana berbunyi, “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”.

Baca: Puan: Sah! UU Pembentukan Papua Barat Daya, RI 38 Provinsi

Oleh karena itu, dengan hadirnya RUU tentang Provinsi ini diharapkan menjadi jawaban atas sejumlah permasalahan dan kebutuhan hukum terkini untuk pemerintah daerah sekaligus masyarakat. Tidak hanya itu, kebijakan tersebut bisa mengakselerasi gerak roda pemerintah daerah, kemajuan daerah, dan kesejahteraan masyarakat.

Quote