Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Namun pemerintah diminta cermat terhadap dampak dari kebijakan itu.
"UU HPP juga mengamanatkan pemerintah dapat mengusulkan penurunan tarif PPN di mana UU HPP menjelaskan PPN yang berlaku pada 2025 adalah sebesar 12 persen. Kita harus cermat dalam memperhatikan dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi," kata Puan dalam keterangannya, Kamis (19/12).
Baca: Ganjar Akui Bahagia Usai Pensiun Jadi Gubernur
Puan menilai munculnya perdebatan kenaikan PPN 12 persen karena masih adanya kekhawatiran masyarakat jika kebijakan itu dapat memperburuk keadaan bagi kelas menengah dan pelaku usaha kecil.
Di sisi lain, Puan mengamini sektor konsumsi rumah tangga secara umum tetap akan terdampak dari kebijakan tersebut. Terutama, bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah dan menengah.
Kenaikan tarif PPN pun diprediksi memicu inflasi pada barang konsumsi harian, seperti pakaian, perlengkapan kebersihan, dan obat-obatan, yang merupakan kebutuhan dasar bagi banyak keluarga.
"Dampak bisa terjadi kepada masyarakat ketika produsen dan pelaku usaha menaikkan harga produk secara antisipatif sehingga memicu inflasi naik semakin tinggi. Ini yang harus diantisipasi," ucap Puan.
Oleh sebab itu, Puan meminta pemerintah mengantisipasi dampak yang akan terjadi dengan rencana kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Puan berpesan agar kenaikan pajak harus digunakan untuk peningkatan pelayanan bagi rakyat.
Baca: Ini Penjelasan Banteng Lampung Akan Nasib Eva Dwiana
"Kami memahami tujuan kenaikan PPN untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi defisit anggaran. Namun pemerintah harus memperhatikan dampak yang akan muncul dari kebijakan tersebut," kata Puan.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan penerapan PPN 12 persen akan tetap dilaksanakan. Prabowo mengatakan penerapan PPN 12 persen dilakukan secara selektif hanya untuk barang mewah.
"Kan sudah diberi penjelasan ya, PPN adalah undang-undang. Ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo beberapa waktu lalu.