Ikuti Kami

Puan Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar Penuh THR Idulfitri

Paling lambat satu minggu sebelum Lebaran. Pekerja harus mendapatkan haknya.

Puan Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar Penuh THR Idulfitri
Ketua DPR RI Puan Maharani.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan perusahaan untuk segera membayar tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerja. Puan meminta perusahaan untuk memperhatikan imbauan Pemerintah agar pembayaran THR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

"Sesuai dengan peraturan, THR untuk pekerja harus dibayarkan secara penuh dan tepat waktu, paling lambat satu minggu sebelum Lebaran. Pekerja harus mendapatkan haknya,” ujar Puan dalam keterangannya, Jakarta, dikutip Rabu (26/3/2025).

Adapun aturan yang dimaksud tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pekerja. Disebutkan bahwa pencairan THR wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idul Fitri 2025.

Selain pembayaran THR tepat waktu, Puan juga memberi perhatian terkait keadilan dalam besaran upah pekerja. Menurutnya, keadilan upah ini juga mendesak untuk segera ditangani Pemerintah.

“Kita tidak bisa menutup mata, masih banyak pekerja di Indonesia yang menerima upah rendah dan tidak sebanding dengan biaya hidup yang terus meningkat. Belum lagi adanya kesenjangan yang besar antara upah pekerja dengan keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan,” jelas Puan.

Dia juga mendorong pemerintah untuk memperhatikan kebutuhan pekerja di tengah tantangan ekonomi. Puan memahami Pemerintah saat ini sudah berusaha mengeluarkan kebijakan yang pro terhadap pekerja.

“Namun dibutuhkan lebih banyak pendekatan yang dapat memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. Apalagi keadaan sekarang sangat berat bagi kelas menengah yang mana banyak pekerja juga masuk dalam kategori ini,” tutur dia.

“Harus diingat, kebijakan terkait upah bagi pekerja sangat erat kaitannya dengan isu kesejahteraan rakyat. Maka upah yang adil harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar penerapan denda yang tidak seberapa bagi perusahaan-perusahaan besar," sambungnya.

Puan menegaskan bahwa agenda besar yang harus menjadi prioritas Pemerintah adalah menjamin keadilan upah bagi seluruh pekerja serta memperluas kesempatan kerja bagi tenaga kerja yang berkualitas.

"Jangan sampai isu THR menutupi masalah yang lebih besar, yaitu bagaimana negara hadir untuk memastikan bahwa seluruh pekerja mendapatkan penghidupan yang layak dan bermartabat," ucapnya.

Di sisi lain, Puan menyoroti tantangan besar yang dihadapi oleh para pencari kerja di Indonesia. Meskipun banyak tenaga kerja yang memiliki keterampilan dan kualifikasi yang baik, namun faktanya masih banyak masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan yang layak.

"Kondisi ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam pasar tenaga kerja yang harus segera diatasi oleh Pemerintah," tukas Puan.

Puan pun mendorong Pemerintah untuk mempercepat kebijakan yang mendukung penciptaan lapangan kerja yang lebih luas dan berkualitas.

"Kami juga berharap regulasi yang mendukung keadilan iklim usaha serta perlindungan bagi tenaga kerja harus diperkuat agar para pekerja tidak hanya mendapatkan pekerjaan, tetapi juga memperoleh kesejahteraan yang layak," imbuh dia.

Sumber: www.inilah.com

Quote