Jakarta, Gesuri.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Puan Maharani mengatakan jumlah komisi yang ada di DPR sebagai alat kelengkapan dewan nantinya akan menyesuaikan dengan kebutuhan nomenklatur pemerintahan mendatang.
"Tentu saja kemudian DPR akan menyesuaikan berapa, kemudian kebutuhan untuk menyesuaikan, disesuaikan dengan kebutuhan untuk menyesuaikan dengan kementerian yang akan ada," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9).
Puan mengatakan DPR sedang mengkaji penambahan komisi untuk menyesuaikan dengan jumlah kementerian yang diisukan akan bertambah pada pemerintahan periode 2024–2049.
Menurut Puan, DPR akan mematangkan jumlah komisi yang akan ditambah setelah Presiden Terpilih Prabowo Subianto mematangkan pula penambahan nomenklatur kementerian pada pemerintahannya mendatang.
"Sudah dikaji. Kami akan matangkan nanti setelah kemudian presiden terpilih nantinya mematangkan. Kira-kira berapa kementerian yang kemudian akan dipertimbangkan dan dipastikan berapa kebutuhannya," ujarnya.
Dia memastikan penambahan komisi di DPR akan dilakukan secara musyawarah sekaligus mufakat serta sesuai dengan mekanisme yang ada.
Sebelumnya, Rabu (25/9), Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan bahwa penambahan komisi di DPR akan paralel dengan penambahan nomenklatur kementerian pada pemerintahan mendatang.
"Itu kan paralel kalau jumlah kementerian bertambah, termasuk lembaga, maka kalau dipertahankan 11 komisi yang sekarang ini ada maka beban di sini (DPR) akan berat dalam hal mitra pemerintah. Oleh karena itu, ada pemikiran ditambah," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Mengenai kepastian jumlah komisi yang akan bertambah di DPR, Muzani mengatakan hal itu akan bergantung pada lobi-lobi antarfraksi di parlemen setelah DPR RI periode 2024–2049 resmi dilantik pada 1 Oktober.
"Berapa (jumlah komisi yang ditambah)? Nanti akan bergantung pada lobi komisi-komisi yang akan berlangsung setelah DPR dilantik," ucapnya.
Wacana penambahan jumlah kementerian pada kabinet pemerintahan periode 2024–2029 bergulir menyusul revisi Undang-Undang tentang Kementerian Negara yang kemudian disetujui menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (19/9).
Salah satu ketentuan krusial yang dilakukan perubahan dalam RUU ini, yakni mengakomodasi pembentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan presiden sehingga tidak dibatasi hanya 34 kementerian, seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.