Ikuti Kami

Puan: Kehadiran Fraksi PDI Perjuangan di RUU TNI Untuk Luruskan yang Tak Sesuai

“Kehadiran PDI Perjuangan justru untuk meluruskan jika kemudian ada hal-hal yang tidak sesuai dengan apa yang kami anggap tidak sesuai.”

Puan: Kehadiran Fraksi PDI Perjuangan di RUU TNI Untuk Luruskan yang Tak Sesuai
Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menyebut alasan fraksinya terlibat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNl) ialah untuk memastikan pembahasan revisi tersebut dilakukan dengan sebaik-baiknya.

“Kehadiran PDI Perjuangan justru untuk meluruskan jika kemudian ada hal-hal yang tidak sesuai dengan apa yang kami anggap tidak sesuai,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3).

Hal itu disampaikannya menyusul sikap keras PDI Perjuangan terhadap RUU TNI sebelumnya yang pernah disampaikan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada pertengahan tahun lalu, yang tidak setuju dengan perubahan soal umur pensiun perwira di RUU TNI.

"Ya, itu kan sebelum kami bahas bersama dan hasilnya seperti apa, tadi kan dalam konferensi pers sudah disebarkan hasil dari Panja yang akan diputuskan," ujarnya.

Dia menyatakan bahwa RUU TNI saat ini masih dalam proses pembahasan di Panitia Kerja (Panja) RUU TNI Komisi I DPR bersama Pemerintah.

"Jadi silakan dilihat hasil Panja, tadi kan teman-teman juga sudah mendapatkan hasil dari Panja yang akan kami putuskan bersama," katanya.

Dia pun menegaskan TNI aktif harus mengundurkan diri apabila menjabat di luar 16 kementerian/lembaga yang ditetapkan oleh DPR dan Pemerintah dalam RUU TNI.

“Kalau kemudian bukan dalam jabatan-jabatan tersebut, TNI aktif harus mundur. Dalam revisi UU TNI itu sudah jelas dan clear,” kata dia.

Dia pun menyebut berdasarkan konferensi pers Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto terkait polemik RUU TNI pada Senin pagi telah ditegaskan perihal tiga poin perubahan dalam RUU tersebut yang tidak berlawanan dengan apa yang menjadi kekhawatiran masyarakat.

"Itu nanti dalam keputusannya kita bisa lihat bersama dan itu sudah mendapatkan masukan dari seluruh elemen. Sudah dipanggil pihak-pihak yang kemudian harus mendapatkan masukannya dan lain-lain sebagainya," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membagikan draf yang berisi poin-poin perubahan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia kepada wartawan guna memastikan tidak ada pasal-pasal yang problematik.

Dasco melakukan hal itu ketika menepis isu-isu di media sosial tentang RUU tersebut. Hal ini mengingat draf yang tersebar di media sosial melenceng dan tidak sesuai dengan yang dibahas oleh Komisi I DPR RI.

"Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan Komisi I DPR hanya membahas revisi terhadap tiga pasal dalam UU TNI. Ketiga pasal itu, yakni Pasal 3 ayat (2) terkait dengan kebijakan dan strategi pertahanan, termasuk koordinasi perencanaan strategis TNI di bawah Kementerian Pertahanan.

Berikutnya, Pasal 53 yang mengatur batas usia pensiun prajurit TNI, yang diusulkan meningkat dari 55 tahun menjadi 62 tahun. Selanjutnya, Pasal 47 yang menyatakan bahwa prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu.

Quote