Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut putusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) langkah yang bijak.
ICJ memutuskan pendudukan Israel di tanah Palestina sebagai tindakan ilegal. Puan mendorong negara-negara dunia untuk mengambil aksi upaya perdamaian di Palestina.
Baca: PDI Perjuangan Akan Umumkan Sikap Politiknya di Kongres 2025
"Putusan ICJ atau Mahkamah Internasional merupakan langkah bijaksana untuk Palestina dan demi terciptanya keadilan internasional,” kata Puan, Selasa (23/7).
Puan juga berharap keputusan ICJ dapat menjadi titik awal baru dalam upaya mencapai perdamaian dan keadilan bagi rakyat Palestina.
Dia menilai putusan ICJ menjadi kekuatan hukum untuk menghentikan pendudukan Israel di Palestina.
Mahkamah Internasional telah menegaskan pendudukan Israel di Palestina melanggar hukum internasional. Maka kami parlemen Indonesia mendukung implementasi segera putusan tersebut dan agar Israel segera menghentikan konflik, khususnya di jalur Gaza,” tuturnya.
Puan mengajak semua pihak untuk mendukung upaya-upaya diplomatik yang dapat mempercepat proses penyelesaian konflik Israel-Palestina.
Khususnya langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh komunitas internasional.
Baca: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo
"Kami berharap komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa- Bangsa, dapat memainkan peran aktif dalam memastikan bahwa putusan ini dihormati dan diimplementasikan. Hanya dengan cara ini, kita bisa mencapai perdamaian yang adil dan langgeng di Palestina,” ungkap Puan.
Dia menambahkan putusan ICJ yang menetapkan pendudukan Israel atas Palestina selama beberapa dekade terakhir adalah ilegal dapat menjadi tonggak penting dalam upaya mencapai keadilan. Oleh karenanya, Puan menyebut pendudukan Israel atas Palestina harus segera dihentikan.
"Keputusan Mahkamah Internasional ini adalah langkah besar menuju keadilan bagi rakyat Palestina dan penghormatan terhadap hukum internasional,” kata Ketua Sidang Umum Inter-Parliamentary Union (IPU) atau Forum Parlemen Dunia ke-144 tersebut.