Ikuti Kami

Puan Minta Pemerintah Beri Jaminan Perlindungan Konsumen Pengguna Utama Kosmetik di Indonesia

Jangan sampai penggunaan kosmetik oleh perempuan yang ingin tampil percaya diri dan merawat diri, justru berujung pada risiko kesehatan.

Puan Minta Pemerintah Beri Jaminan Perlindungan Konsumen Pengguna Utama Kosmetik di Indonesia
Ketua DPR RI Puan Maharani.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, pemerintah harus hadir untuk menjamin perlindungan konsumen dalam hal ini pengguna utama kosmetik yang berhak mendapatkan perlindungan maksimal dari negara.

“Jangan sampai penggunaan kosmetik oleh perempuan yang ingin tampil percaya diri dan merawat diri, justru berujung pada risiko kesehatan yang serius. Perlindungan bagi konsumen harus dijamin,” ujar Puan menyoroti temuan 16 item kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya, Selasa (22/4).

Ia menegaskan, temuan ini bukan hanya soal pelanggaran regulasi, tetapi menyangkut keselamatan konsumen, terutama perempuan yang menjadi pengguna utama produk kosmetik di Indonesia.

"Temuan 16 item kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang merupakan peringatan serius bagi kita semua. Produk-produk ini banyak digunakan oleh perempuan dari berbagai kalangan setiap hari," kata Puan.

Puan pun meminta pemerintah memastikan produk kosmetik yang dipakai sehari-hari oleh masyarakat, mulai dari remaja hingga ibu rumah tangga, telah melalui proses pengawasan yang ketat. Ia menegaskan, produk kosmetik juga harus memenuhi standar keamanan.

"Pemerintah harus memastikan bahwa setiap produk kosmetik yang digunakan masyarakat telah memenuhi standar keamanan dan transparansi. Ini bukan hanya soal kesehatan, tapi soal martabat dan hak atas perlindungan sebagai warga negara," tegas Puan.

Adapun, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan 16 item kosmetik yang mengandung bahan bahan berbahaya dilarang. Temuan itu didapatkan dari pengawasan berkala selama periode Januari-Maret (triwulan I) 2025.

Dari temuan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang tersebut, 10 item merupakan kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, sedangkan 6 item lainnya merupakan kosmetik impor.

Berdasarkan sampling dan pengujian yang dilakukan BPOM, ditemukan 16 item kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Bahan berbahaya dan/atau dilarang yang ditemukan dalam temuan kosmetik yaitu merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, dan pewarna merah K10.

Lebih lanjut, Puan menegaskan temuan kosmetik berbahaya itu juga mengungkap kelemahan dalam sistem pengawasan industri kosmetik, terutama produk berbasis kontrak produksi dan barang impor.

"Pengawasan harus dilakukan aktif, menyeluruh, dan didukung dengan teknologi. Pemerintah harus memperkuat koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan pelaku industri, agar sistem distribusi dan pelabelan produk menjadi transparan dan akuntabel," pungkasnya.

Quote