Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani turut menanggapi munculnya usulan amandemen UUD 1945 terkait masa jabatan presiden.
Seperti diketahui, ada usul perubahan masa jabatan presiden yang saat ini maksimal 2 periode menjadi 3 periode.
Baca: Jelang Habis Masa Jabatan, Anas Fokus Bekerja
Menurut Puan, wacana tersebut harus dikaji secara mendalam.
Puan mengatakan itu seusai acara Kadin Talks yang dipandu Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan Perkasa Roeslani di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Kamis (21/11).
“Sebab wacana semacam itu tidaklah serta-merta bisa disetujui atau tidak setujui,” kata Puan.
Puan melanjutkan, hal yang harus dikaji dari wacana semacam ini adalah manfaatnya bagi demokrasi. Sebab, Indonesia kini berada di alam demokrasi,
“Kita harus lihat, positifnya wacana ini bagi demokrasi kedepannya seperti apa,” ujar Puan.
Baca: Kinerja Nyata Jokowi, Masa Jabatan Presiden diusul 4 Periode
Adapun usulan itu pertama kali dikemukakan oleh pengamat intelijen senior Suhendra Hadikuntono. Dia mengusulkan agar MPR mengamandemen Pasal 7 UUD 1945 agar presiden dapat dipilih kembali setelah menjabat dua periode.
Suhendra menyatakan usulannya itu memang ditujukan agar Presiden Joko Widodo dapat dipilih kembali pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.