Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani akan memimpin Rapat Paripurna DPR pada Selasa pagi dengan agenda pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan RUU Ibu Kota Negara (IKN).
RUU TPKS akan diambil keputusan menjadi usul inisiatif DPR dan RUU IKN akan diputuskan pemberian persetujuan menjadi Undang-undang (UU).
Baca: Teras: IKN Momen Lindungi Hutan & Masyarakat Kalimantan
"Semoga dua agenda penting DPR hari ini membawa manfaat yang besar untuk kemaslahatan rakyat, bangsa dan negara," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (18/1).
Dia mengatakan, dua agenda penting dalam rapat paripurna tersebut sesuai dengan hasil keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI antara Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi-fraksi pada Kamis (13/1).
Puan menjelaskan, terkait RUU TPKS, setelah RUU tersebut sah menjadi inisiatif DPR, maka DPR bersama pemerintah akan membahas RUU yang sangat ditunggu publik setelah Presiden mengirim Surat Presiden (Surpres).
Baca: Hasanuddin Tanggapi Kasus Pengadaan Satelit Kemhan
"Surpres tersebut akan berisi wakil pemerintah yang ditunjuk Presiden untuk membahas RUU TPKS bersama DPR. Berikut juga dengan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah," ujarnya.
Dia berharap publik terus memberi masukan dan aspirasi kepada DPR RI selama RUU TPKS ini dibahas pemerintah.
Puan menegaskan bahwa DPR akan terus mendengar apa yang menjadi aspirasi masyarakat agar semua pihak bisa sama-sama mencegah segala bentuk kekerasan seksual di sekitar masyarakat.